Greenpeace Desak Pemerintah Evaluasi Seluruh Izin Tambang Nikel, Tak Hanya di Raja Ampat
Pegawai PT Gag Nikel menunjukan kolam penampungan air tambang di Pulau Gag Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). PT Gag Nikel memastikan bahwa operasional pertambangan dijalankan sesuai prinsip pertambangan berkelanjutan dan kaidah lingkungan hidup yang berlaku dengan melakukan upaya reklamasi pasca penambangan serta pengolahan limbah yang telah melalui uji baku mutu sehingga tidak menimbulkan dampak ekologis.
17:10
10 Juni 2025

Greenpeace Desak Pemerintah Evaluasi Seluruh Izin Tambang Nikel, Tak Hanya di Raja Ampat

Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia Kiki Taufik mendesak pemerintah untuk mengevaluasi seluruh izin perusahaan tambang nikel yang ada di seluruh Indonesia, bukan hanya di Raja Ampat, Papua.

Kiki beralasan, pertambangan nikel yang ada di pulau-pulau kecil di wilayah Indonesia Timur telah menghancurkan ekosistem alam.

"Kami mendesak pemerintah untuk juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut," ujar Kiki dalam keterangan pers, Selasa (10/5/2025).

"Bukan hanya di Raja Ampat, izin tambang nikel di pulau-pulau kecil di wilayah lain di Indonesia Timur telah menimbulkan kehancuran ekologis dan menyengsarakan hidup masyarakat adat dan lokal," kata dia.

Ia juga mengingatkan, seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, harus tetap memastikan prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan.

"Harus ada pelibatan publik secara bermakna dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (padiatapa) jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal," kata Kiki.

Ia mendesak pemerintah mengatasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan tambang.

Menurut Kiki, pemerintah perlu fokus pula membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat adat dan komunitas lokal.

"Serta memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mencabut izin empat dari lima usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat karena dinilai terdapat pelanggaran lingkungan.

Empat perusahaan tersebut adalah PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), dan PT Nurham (Pulau Waigeo).

Tag:  #greenpeace #desak #pemerintah #evaluasi #seluruh #izin #tambang #nikel #hanya #raja #ampat

KOMENTAR