Mahfud Berencana Bentuk Peradilan Khusus Agraria untuk Selesaikan Konflik Pertanahan
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD dalam Halaqah dan Dialog Kebangsaan di Pondok Pesantren (Ponpes) An Nur Ngrukem di Krapyak, Kabupaten Bantul, Jogjakarta, Rabu (24/1). (TPN Ganjar Mahfud)
09:24
26 Januari 2024

Mahfud Berencana Bentuk Peradilan Khusus Agraria untuk Selesaikan Konflik Pertanahan

  - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan, banyak masyarakat Lampung  melaporkan terkait persoalan pertanahan dan agraria yang kerap menyebabkan konflik. Baik antar-masyarakat, maupun yang melibatkan aparat.   “Laporannya banyak, setiap saya ke daerah itu laporannya. Itu perlu menjadi perhatian kita untuk pemerintahan ke depan. Siapapun yang memerintah,” kata Mahfud dalam acara ‘Tabrak Prof!’ di Bento Kopi Lampung, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis (25/1),    Salah satu keluhan soal pertanahan disampaikan Yafri Mahesa, yang menyebut Provinsi Lampung merupakan kasus tentang konflik tanahnya paling besar di Indonesia. Dia menyebutkan sejumlah wilayah yang pernah mengalami konflik terkait tanah di Provinsi Lampung seperti Talangsari, Rajabasa, dan teranyar di Lampung Tengah.   Selanjutnya, ada Fabian Jaya yang mengeluhkan adanya pengelolaan dan pengakuan tanah ribuan hektare oleh perusahaan tertentu yang diduga dilakukan tanpa sertifikat resmi. Mahfud mengatakan, konflik pertanahan atau sengketa terjadi di berbagai daerah Indonesia. Mahfud pun menawarkan penyelesaiannya jika diamanahkan rakyat menjadi wapres mendampingi Ganjar Pranowo.   “Ribuan kasus tanah di Indonesia muncul. Akan kita bentuk lembaga pengadilan adhoc khusus untuk menyelesaikan kasus agraria yang jumlahnya ribuan,” ucap Mahfud.   Mahfud pun menegaskan pentinya reformasi agraria untuk menciptakan negara yang aman, adil, dan sejahtera. Karena itu, dirinya mendorong kasus-kasus seperti ini agar segera diselesaikan.   “Karena itu adalah sumber konflik yang berbahaya kalau tidak segera diselesaikan dari sekarang,” pungkasnya.  

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #mahfud #berencana #bentuk #peradilan #khusus #agraria #untuk #selesaikan #konflik #pertanahan

KOMENTAR