Komnas HAM Dorong Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Penculikan 98 dan 11 Kasus Lainnya Secara Judisial
Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di kantornya, Jalan Latuharhary Nomor 4B, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
15:58
25 Januari 2024

Komnas HAM Dorong Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Penculikan 98 dan 11 Kasus Lainnya Secara Judisial

- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat penculikan atau penghilangan secara paksa tahun 1997-1998 dan 11 pelanggaran HAM lainnya secara judisial.

Hal itu tertuang dalam rekomendasi catatan tahunan Komnas HAM tahun 2023 yang dipaparkan Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI Jakarta, Kamis (25/1/2024).

"Mendorong pemerintah untuk melanjutkan dan memperkuat upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat, baik melalui mekanisme judisial maupun non judisial, guna pemenuhan hak-hak korban," ujar dia.

Semendawai mengatakan, pelanggaran HAM berat ini diharapkan bisa dituntaskan lewat mekanisme peradilan.

"Ini saya kira penting sekali untuk memberikan perhatian khusus baik pemerintah, judikatif legislatif eksekutif untuk memberikan perhatian yang serius dalam hal kesiapan dari mekanisme peradilan ini," kata dia.

"Karena kita tahu, semakin terlambat peradilan ini berarti menunda keadilan," sambung Semendawai.

Oleh sebab itu, dia ingin agar proses hukum pelanggaran HAM berat masa lalu bisa dilanjutkan dan disidik oleh Kejaksaan Agung seara serius.

Begitu juga dengan kasus pelanggaran HAM berat di era Jokowi yaitu peristiwa Paniai. Komnas HAM mendesak agar Mahkamah Agung bisa mendukung proses kasasi pengadilan HAM kasus tersebut.

Di sisi lain, Komnas HAM memastikan kepada kementerian keuangan dan Bappenas untuk menyusun nomenklatur khusus untuk program pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat.

Juga mendorong pemerintah menyusun dan membahas rancangan undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Terakhir, terkait dengan pelanggaran HAM berat masa lalu, Komnas HAM mendorong agar Kejaksaan Agung menindaklanjuti berbagai laporan hasil penyidikan.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM.

Belasan kasus tersebut Peristiwa 1965-1966. Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985; Peristiwa Talangsari, Lampung 1989; Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989; Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998; Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Ada juga Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999; Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999; Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999; Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002; Peristiwa Wamena, Papua 2003; dan Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Editor: Singgih Wiryono

Tag:  #komnas #dorong #pemerintah #tuntaskan #pelanggaran #berat #penculikan #kasus #lainnya #secara #judisial

KOMENTAR