Ada 101 Santri Korban Kekerasan Seksual Selama Januari - Agustus 2024, Kemenag Perkuat Pesantren Ramah Anak
Kegiatan sejumlah santri di salah satu pesantren di Indonesia. (Humas Kemenag)
14:56
17 Februari 2025

Ada 101 Santri Korban Kekerasan Seksual Selama Januari - Agustus 2024, Kemenag Perkuat Pesantren Ramah Anak

–Kasus kekerasan di lingkungan pesantren masih cukup tinggi. Catatan Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, selama Januari-Agustus 2024, ada 101 santri korban kekerasan seksual di pesantren. Untuk mencegah kasus serupa terulang, Kemenag mengeluarkan peta jalan pengembangan pesantren ramah anak. 

Peta jalan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 91/2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Peraturan itu jadi respon atas kasus-kasus penyerangan seksual terhadap anak didik yang terjadi di pesantren. Pesantren seharusnya menjadi lembaga pendidikan yang kental dengan nuansa agama, moral, dan karakter. 

Namun bukan berarti tidak ada kasus-kasus yang menodai lembaga ini. Catatan Kemenag, selama Januari-Agustus 2024 sudah 101 anak menjadi korban kekerasan seksual di pondok pesantren. Sementara itu menurut catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), sebanyak 69 persen korban adalah anak laki-laki dan 31 persen anak perempuan. 

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Kemenag Basnang Said mengatakan, ada dorongan publik agar Kemenag bekerja lebih maksimal. Khususnya membuat regulasi yang jelas untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pondok pesantren. Sampai akhirnya Keputusan Menteri Agama (KMA) ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Januari.

”Peta jalan (roadmap)-nya telah selesai. Peta jalan ini harus menjadi panduan bagi pesantren agar memiliki sensitivitas terhadap anak serta memberikan pelindungan maksimal,” kata Basnang di Jakarta pada Senin (17/2).

Regulasi itu antara lain mengatur batas kompetensi ustaz dan ustazah di pesantren. Baik pada aspek kepribadian, sosial, pedagogik, maupun profesional. Selain menguasai ilmu yang diajarkan, pengajar harus memiliki kapasitas menyajikan teknik pengajaran ramah anak.

Persyaratan kompetensi itu akan dipadu dengan sistem deteksi masalah melalui Bimbingan & Konseling (BK). Dalam mekanisme ini, BK adalah bagian integral dari peran pendidik.

Menurut Basnang, semua guru di pesantren harus dapat membantu santri dalam menghadapi tantangan pribadi, akademik, maupun sosial. Serta memberikan dukungan emosional yang diperlukan.

”Untuk itu mereka harus mampu menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif, interaktif, dan inklusif, di mana santri merasa nyaman untuk belajar, bertanya, dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran,” tandas Basnang Said.

Basnang mengatakan, peta jalan itu bila dilaksanakan, akan jauh meminimalisir kasus-kasus kekerasan seksual. Yaitu dengan cara mendeteksi dini dan menanganinya secara prosedural sebelum peristiwa lebih jauh terjadi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #santri #korban #kekerasan #seksual #selama #januari #agustus #2024 #kemenag #perkuat #pesantren #ramah #anak

KOMENTAR