Bank CCBI Ajukan PK Kedua, Pakar Hukum: Tanpa Novum Berisiko Ditolak
MAHKAMAH AGUNG - Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, belum lama ini. MA menjadi lembaga untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas suatu putusan perkara banding.  
18:29
14 Februari 2025

Bank CCBI Ajukan PK Kedua, Pakar Hukum: Tanpa Novum Berisiko Ditolak

- Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang telah memenangkan Fireworks Ventures Limited. 

Namun, pakar hukum menilai upaya ini dapat menghadapi tantangan besar, terutama jika tidak disertai bukti baru (novum).

Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum dari Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa dalam prosedur PK, pengajuan tanpa novum cenderung tidak diterima jika tidak ada novum baru.

“Jika tidak ada bukti baru, pengajuan PK kedua kemungkinan besar akan ditolak,” kata Fickar kepada wartawan, dikutip Jumat (14/2/2024).

Meski demikian, Fickar mengingatkan bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional oleh Mahkamah Agung, mengingat kasus ini akan mendapat perhatian banyak pihak.

Fickar juga menekankan bahwa setiap upaya hukum, termasuk banding atau kasasi, akan ditolak jika tidak didukung oleh bukti baru

Hal senada juga diungkapkan oleh M. Taufik, pakar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, yang mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2009, yang mengatur bahwa PK hanya dapat diajukan dua kali dalam perkara perdata dan pidana. 

“Meski secara hukum masih dimungkinkan, PK kedua ini berisiko ditolak lagi,” ujar Taufik.

Sebelumnya, Bank CCBI mengajukan PK kedua terhadap putusan Nomor: /Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, yang mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Fireworks Ventures Limited. 

Pengajuan PK kedua ini sempat mengalami perubahan status setelah pada 15 Desember 2023, ketua PN Jakarta Utara sempat memutuskan tidak menerima permohonan PK tersebut, namun akhirnya diterima pada 9 Agustus 2024.

Secara substansial, materi PK yang diajukan Bank CCBI disebut-sebut tidak berbeda jauh dengan permohonan yang sudah diajukan di berbagai tahapan peradilan sebelumnya, mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi DKI, kasasi, hingga PK di MA, yang semuanya berakhir dengan kemenangan Fireworks Ventures Limited.

Pada 15 Oktober 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin oleh Riyanto Adam Pontoh menyatakan bahwa Bank CCBI dan TW terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Fireworks Ventures Limited. 

Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa Bank CCBI dan TW tidak berhak atas piutang yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995, dan memerintahkan CCBI untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Tanggungan kepada Fireworks. 

Selain itu, Bank CCBI dan TW juga dihukum untuk membayar ganti rugi materiil kepada Fireworks.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #bank #ccbi #ajukan #kedua #pakar #hukum #tanpa #novum #berisiko #ditolak

KOMENTAR