![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Sejumlah Warga Dicatut Namanya untuk Surat Izin Palsu Pagar Laut Tangerang](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/12/kompas/sejumlah-warga-dicatut-namanya-untuk-surat-izin-palsu-pagar-laut-tangerang-1230330.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Sejumlah Warga Dicatut Namanya untuk Surat Izin Palsu Pagar Laut Tangerang
- Polri membenarkan ada beberapa nama warga yang dicatut dalam pembuatan surat izin palsu di lahan pagar laut di Tangerang.
“Dari hasil pemeriksaan yang sudah awal kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP, fotokopi KTP, yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (12/2/2025).
Kepada penyidik, warga mengaku tidak tahu KTP dan nama mereka akan disalahgunakan untuk surat izin palsu pagar laut.
Warga yang namanya dicatut ini juga tidak memiliki lahan di perairan utara Tangerang.
“Sementara, warga ini tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” ujar dia.
Saat ini, penyidik masih fokus pada dugaan pemalsuan surat izin.
Perihal aliran dana terkait dengan perizinan ini belum didalami oleh penyidik.
“Nilai keuangan rekening sementara masih kita pelajari. Karena kita juga kan belum terlihat di situ, apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum,” ujar dia.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 44 orang saksi dari sejumlah elemen, baik itu dari masyarakat, perangkat desa, hingga unsur kementerian dan lembaga.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang yang didapatkan setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025).
Barang-barang ini antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
“Termasuk, kita dapatkan sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” lanjut Djuhandhani.
Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama pemilik, beberapa orang atas nama pemilik.
Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
“Kemudian juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
Tag: #sejumlah #warga #dicatut #namanya #untuk #surat #izin #palsu #pagar #laut #tangerang