![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Zarof Ricar Klaim Hakim Agung Soesilo Marah Saat Diminta Bebaskan Ronald Tannur di Tingkat Kasasi](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/tribunnews/zarof-ricar-klaim-hakim-agung-soesilo-marah-saat-diminta-bebaskan-ronald-tannur-di-tingkat-kasasi-1217122.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Zarof Ricar Klaim Hakim Agung Soesilo Marah Saat Diminta Bebaskan Ronald Tannur di Tingkat Kasasi
Zarof Ricar mengatakan hal itu berdasarkan gerak-gerik Soesilo saat ditemui dalam acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar beberapa waktu silam.
Sebagai informasi, Hakim Agung Soesilo adalah Ketua Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara pembunuhan Ronald Tannur dalam tingkat kasasi.
Dalam kesaksiannya, Zarof Ricar bercerita awal mula dirinya bertemu dengan Hakim Soesilo.
Pertemuan itu terjadi setelah adanya permintaan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat agar dirinya membantu mengurus perkara kliennya di tingkat kasasi.
Pasalnya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald Tannur telah diputus bebas oleh majelis hakim, tapi jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Saat itu kata Zarof, Lisa telah terlebih dahulu mengetahui susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, salah satunya Hakim Agung Soesilo.
"Ya minta tolong kasasinya. Ini nama-nama hakimnya pak, tolong dibantu, kenal enggak? Saya bilang kenal," ucap Zarof saat bersaksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Setelah itu, untuk memuluskan niatnya, Lisa Rachmat memberikan catatan berupa nominal uang yang nantinya akan diberikan kepada majelis kasasi tersebut.
Adapun catatan uang yang diberikan Lisa itu awalnya senilai Rp 2,5 miliar dari total Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada majelis kasasi.
Setelah itu Zarof pun menindaklanjutinya dengan berencana bertemu Hakim Soesilo.
Kata dia pertemuan itu akan dilakukan pada saat ia menghadiri acara pengukuhan guru besar yang di mana di sana hadir pula hakim Soesilo.
"Waktu itu saya bilang, ada acara di Makassar. Mudah-mudahan beliau hadir, ternyata betul beliau hadir," jelasnya.
Setelah itu, Zarof bertemu dengan Hakim Soesilo di acara tersebut dan menyampaikan pesan dari Lisa Rachmat.
Namun waktu itu Soesilo kata Zarof tidak menanggapi permintaannya tersebut bahkan hakim agung itu kata dia menunjukkan ekspresi tidak senang.
"Langsung bicara 'pak gini, gini, gini ada perkara gini,gini. Ya sepertinya saya lihat dari kan kita sudah berumur tahu lah gerak-gerik orang, dia kayaknya kurang berkenan. Dia ngomong gitu kan tapi dari gayanya dia tidak berkenan lalu saya tinggal," kata Zarof.
"Beliau bilang 'kalau memang itu dia tidak bersalah, ya saya bebaskan tapi kalau dia bersalah tetap saya hukum' gitu. Tapi dengan nada yang enggak enak didengar," sambungnya.
Kendati mendapat respons kurang baik, dalam pertemuan itu Zarof mengaku sempat berfoto dengan Hakim Soesilo.
Lalu foto tersebut dikirimkan ke Lisa Rachmat yang menandakan bahwa ia telah melaksanakan perintahnya.
"Foto saya kirimkan ke Lisa, menjelaskan bahwa saya sudah bertemu. Tapi tidak menjelaskan kalau beliau marah sama saya," ucap Zarof.
Adapun terkait hal ini dalam kasasi Ronald Tannur terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat diantara majelis hakim.
Hal itu juga terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan dimana Zarof duduk sebagai terdakwa atas kasus pemufakatan jahat kasasi Ronald Tannur pada Senin 10 Februari 2025 kemarin.
"Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur di mana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum," ucap Jaksa.
Tag: #zarof #ricar #klaim #hakim #agung #soesilo #marah #saat #diminta #bebaskan #ronald #tannur #tingkat #kasasi