Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut Terjadi Sejak 2021, Polisi Kantongi Identitas Terlapor Inisial AR
PAGAR LAUT TANGERANG - Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024). Temuan baru Bareskrim Polri soal kasus pagar laut, ternyata pemalsuan surat izin SHGB dan SHM pagar laut sudah terjadi sejak 2021 sampai sekarang. 
08:32
11 Februari 2025

Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut Terjadi Sejak 2021, Polisi Kantongi Identitas Terlapor Inisial AR

- Bareskrim Polri mendapatkan temuan baru terkait kasus pagar laut Tangerang yang hingga kini masih diperbincangkan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan Bareskrim menemukan fakta bahwa peristiwa pemalsuan surat izin berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut sudah terjadi sejak 2021 sampai saat ini.

Hal tersebut diketahui setelah Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi,  baik dari warga desa setempat, kementerian, maupun instansi.

"Dari pemeriksaan ini, kami sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang," katanya, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025), dilansir Kompas.com.

Selain itu, Djuhandani juga mengatakan bahwa Bareskrim telah mendapatkan temuan soal pihak terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut tersebut, yakni berinisial AR, dengan pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, Djuhandani mengaku belum bisa menjelaskan latar belakang AR itu, apakah dari kementerian atau aparat desa. 

"Lebih lanjut, nanti kita akan menyampaikan setelah kita dapatkan apakah dia layak atau tidak sebagai tersangka dan lain sebagainya," katanya.

"Untuk sementara, kami tetap menghormati dan kita tetap menjaga hak mereka, untuk selalu kita mengangkat terduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi," imbuh Djuhandani.

Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti lainnya dengan menggeledah beberapa tempat rumah saksi, termasuk di kediaman terlapor AR.

"Kemudian, saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya, yaitu dengan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat atau rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor," kata dia.

"Kami masih proses, semoga apa yang kita cari kita dapatkan untuk dilanjutkan langkah penyitaan. Di samping itu, kita kemarin sudah menyita 263 warkah, saat ini juga sudah kita kirim ke labfor untuk diuji," sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menyita sebanyak 263 Warkat perihal sertifikat pagar laut dan mengirimkannya ke Puslabfor Polri.

"Kami kemarin sudah menyita 263 Warkat. Saat ini juga sudah kami kirim ke labfor untuk diuji," katanya.

Kades Arsin Sudah Diperiksa Terkait Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip ternyata juga sudah diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat pagar laut di Tangerang, Banten, setelah sebelumnya sempat absen dalam pemanggilan polisi saat proses penyelidikan.

"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa," kata Djuhandani, Senin.

Selain Arsin, istri dan kerabatnya diketahui juga menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut, Djuhandani mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi soal modus operasi Arsin dan kawan-kawannya dalam membuat dan menggunakan surat palsu untuk melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengajuan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya, ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ucapnya.

Setelah pemeriksaan Arsin itu, Djuhandani enggan menerka-nerka apakah hasilnya nanti akan menaikkan status sang kades sebagai tersangka atau tidak.

Menurut Djuhandani, hal tersebut akan terjawab setelah Bareskrim selesai menggelar pemeriksaan dan melengkapi alat bukti yang cukup.

Lalu, setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti selesai, nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus yang sudah naik ke penyidikan tersebut.

"Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelas dia.

Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan di lahan pagar laut di perairan Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan. 

Hal ini disampaikan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). 

Djuhandani juga menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa SHM dan SHGB yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan. 

Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (Kompas.com)

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Tag:  #pemalsuan #surat #izin #pagar #laut #terjadi #sejak #2021 #polisi #kantongi #identitas #terlapor #inisial

KOMENTAR