PDIP Tegaskan Siap Hadapi Upaya Hukum dari Caleg DPR RI Terpilih Tia Rahmania
Tia Rahmania gagal dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Dapil Banten I. Musababnya, dia dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
18:56
26 September 2024

PDIP Tegaskan Siap Hadapi Upaya Hukum dari Caleg DPR RI Terpilih Tia Rahmania

      Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menegaskan, pihaknya siap menghadapi upaya hukum calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih daerah pemilihan (Dapil) Banten I Tia Rahmania. Hal ini setelah PDIP memecat Tia Rahmania, lantaran terbukti bersalah melakukan pelanggaran penggelembungan suara.  

  “Terkait dengan ke depannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses,” kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).   Ronny menjelaskan, proses pemecatan Tia sudah melalui banyak hal dengan ketentuan yang sesuai anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) DPP PDIP.    “Ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita,” tuturnya.   Ia juga mengatakan, PDIP tak keberatan apabila Tia melakukan upaya hukum. Ronny menegaskan pihaknya bakal menghadai Tia.   “Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat kedepannya dan kita akan hadapi,” tegas Ronny.   Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Puan Maharani membantah pemecatan Tia Rahmania karena mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Menurut Puan, pemecatan Tia tak berhubungan dengan KPK lantaran pihaknya sudah melayangkan surat lebih dulu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggantikan Tia dengan Bonnie Triyana.   “Enggak ada hubungannya. Karena acara yang di Lemhanas dilaksanakan sesudah surat itu dilayangkan kepada KPU,” ucap Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).   Puan meminta semua pihak tak menyalahartikan pemecatan Tia dilakukan karena mengkritik pimpinan lembaga antirasuah.   “Ini jangan kemudian ada salah pengertian ini ada, sepertinya ada perbedaan atau ada ketidaksukaan antara partai politik dengan KPK. Tidak ada hubungannya,” urai Puan.   Ia menegaskan, PDIP memiliki aturan dan bisa memutuskan secara internal terkait bisa atau tidaknya seorang caleg dilantik.   “Ya memang di partai kita mempunyai mahkamah partai yang bisa memutuskan secara internal berkait apakah salah satu caleg bisa kemudian dilantik atau tidak dilantik,” ucapnya. (*)  

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #pdip #tegaskan #siap #hadapi #upaya #hukum #dari #caleg #terpilih #rahmania

KOMENTAR