![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hingga Ibunda Ronald Tannur Diultimatum Agar Tak Hubungi Majelis Hakim](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/10/tribunnews/eks-pejabat-ma-zarof-ricar-hingga-ibunda-ronald-tannur-diultimatum-agar-tak-hubungi-majelis-hakim-1199096.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hingga Ibunda Ronald Tannur Diultimatum Agar Tak Hubungi Majelis Hakim
Selain itu, Hakim juga mengultimatum agar para terdakwa dan keluarganya tidak menghubungi majelis selama proses persidangan.
Adapun peringatan itu Hakim Juhriah sampaikan saat mengadili perkara suap vonis bebas dan pemufakatan jahat yang menjerat tiga terdakwa yakni eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja.
Ketiga terdakwa disidang secara terpisah, tetapi majelis hakimnya sama yakni Rosihan Juhriah Rangkuti sebagai ketua, serta Purwanto S Abdullah dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
"Sebelum sidang ditutup, kami menyampaikan suatu pengumuman yang penting bahwa majelis hakim tidak akan menghubungi terdakwa maupun keluarganya," ujar Hakim Rosihan.
Selain tidak akan menghubungi para terdakwa dan keluarganya, Hakim Rosihan juga mengingatkan agar para terdakwa maupun keluarganya tidak menghubungi majelis hakim.
Saat itu, hakim Rosihan tak menjelaskan alasan pasti kenapa sampai menyampaikan hal itu kepada para terdakwa.
Hanya saja, ia memastikan bahwa apabila ke depan terdapat pihak yang menghubungi terdakwa maupun keluarganya maka dipastikan hal itu bukan berasal dari majelis hakim.
"Kalau ada yang menghubungi terdakwa atau keluarganya maka dipastikan itu tidak sampai ke majelis hakim," katanya.
Zarof Ricar Didakwa Janjikan Rp 5 Miliar Untuk Hakim Kasasi
Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan permufakatan jahat dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar kepada majelis hakim yang tangani kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menyebut bahwa Zarof bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.
Jaksa menyebutkan, uang Rp 5 miliar itu akan diberikan kepada tiga hakim kasasi melalui Hakim Soesilo yang dalam sidang tersebut bertindak sebagai Ketua majelis hakim.
"Yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Jaksa di ruang sidang, Senin (10/2/2025).
Adapun pemufakatan itu bermula ketika Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur melakukan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk memuluskan niatnya, Lisa pun menghubungi Zarof agar dikenalkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu yakni Rudi Suparmono dan Zarof pun mengakomodir permintaan tersebut.
Setelah itu, Lisa pun menindaklanjutinya dengan melakukan pendekatan kepada majelis hakim PN Surabaya yang dikenalnya melalui Ketua PN Surabaya.
Dalam pendekatannya itu, Lisa Rachmat mempengaruhi Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk memutus bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.
Ketiga hakim itu pun kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Dalam putusan itu, hakim menilai bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
Menyikapi vonis itu, Penuntut umum saat itu pun lantas mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung pada 6 September 2024.
Adapun susunan majelis Hakim kasasi yang memeriksa perkara Ronald Tannur yakni Ketua Majelis Soesilo dan dua anggota majelis yaitu Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Selanjutnya pada September 2024 Lisa mengetahui terkait susunan majelis kasasi tersebut.
Setelah mengetahui hal itu, Lisa kembali menghubungi Zarof dan melakukan pertemuan di kediaman terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat menyampaikan kepada terdakwa
bahwa salah satu Hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo.
Lisa pun meminta agar Zarof untuk mempengaruhi Soesilo agar memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan pembagian Rp5.000.000.000,00 untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000,00 untuk terdakwa Zarof Ricar dimana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui," jelas Jaksa.
Setelah mendapat tawaran itu, Zarof pun menindaklanjutinya melakukan pertemuan dengan Hakim Soesilo dalam sebuah acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar.
Saat itu Zarof memastikan kepada Soesilo bahwa dirinya benar merupakan majelis hakim yang tangani kasasi Ronald Tannur.
Soesilo yang kemudian membenarkan hal itu lalu ditawarkan Zarof untuk membantu kasasi Ronald dengan memperkuat putusan PN Surabaya.
"Selanjutnya Susilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya
terlebih dahulu," ujarnya.
Kemudian Lisa dan Zarof pun selanjutnya aktif berkomunikasi terkait kepengurusan perkara tersebut.
Hingga akhirnya Lisa Rachmat menyerahkan uang total sebesar Rp 5 miliar secara bertahap kepada Zarof dan disimpan oleh eks Pejabat MA itu di rumahnya di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur di mana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu Zarof pun diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo.Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #pejabat #zarof #ricar #hingga #ibunda #ronald #tannur #diultimatum #agar #hubungi #majelis #hakim