BNN Ungkap Peredaran 15 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi di Wilayah Sumatera
Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom menjelaskan pengungkapan tersebut berdasarkan hasil operasi yang pihaknya lakukan pada Agustus 2024 lalu.
"Kita berhasil mengungkap barang bukti sabu sebesar 15.001,6 gram atau kurang lebih 15 kilo sabu dan barang bukti lainnya ekstasi sebanyak 10.345 butir," kata Marthinus dalam konferensi pers di Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).
Sementara itu Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri menjelaskan, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni AI, LAH dan FA.
Terkait kronologi penangkapan, I Wayan menyebut bahwa pihaknya pertama kali menangkap AI di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Selatan.
Pada saat ditangkap AI kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 15 kilogram yang diangkut menggunakan sebuah mobil.
"Sabu itu dikemas menjadi 15 bungkus teh cina dan disimpan dalam sebuah karung pupuk SP-26 serta disembunyikan di dalam sebuah tas yang ia bawa menggunakan kendaraannya," jelas I Wayan.
Setelah diinterogasi, AI mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari tersangka LAH yang diambil di sebuah lorong tepi jalan di wilayah Kota Langsa, Aceh.
Mendapat informasi itu petugas BNN langsung melakukan pengejaran terhadap LAH dan berhasil menangkapnya di pematang sawah belakang rumahnya juga di wilayah Langsa.
"Dari penggeledahan di rumahnya Tim BNN menemukan 2 bungkus kemasan teh cina yang didalamnya terdapat 10.345 butir narkoba jenis ekstasi dengan berat brutto 3.021,8 gram (3 Kg)," jelasnya.
I Wayan menuturkan ribuan pil ekstasi terbungkus teh cina itu disimpan LAH di sebuah karung bertuliskan Cap Melati Dua dan disembunyikan di dalam sebuah mesin cuci.
Kemudian kepada petugas, LAH mengaku bahwa ekstasi tersebut dipesan oleh tersangka FA yang pada Sabtu 24 Agustus 2024 berhasil dilakukan penangkapan di sebuah ruko daerah Kota Langsa.
"Tersangka FA mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi yang berada di rumah LAH adalah miliknya yang ia dititipkan untuk disimpan di rumah LAH," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tag: #ungkap #peredaran #kilogram #sabu #ribu #butir #ekstasi #wilayah #sumatera