![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![PBNU Tetapkan Kepemilikan Laut Atas Nama Individu atau Korporasi Haram](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/06/kompas/pbnu-tetapkan-kepemilikan-laut-atas-nama-individu-atau-korporasi-haram-1149051.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
PBNU Tetapkan Kepemilikan Laut Atas Nama Individu atau Korporasi Haram
- Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 telah menetapkan bahwa kepemilikan laut atas nama individu ataupun korporasi hukumnya haram.
Ketua Sidang Komisi Waqi'iyah Munas M Cholil Nafis menegaskan bahwa laut tidak bisa dimiliki siapa pun.
"Laut tidak bisa dimiliki baik oleh individu maupun korporasi," kata Nafis dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025) malam.
Nafis juga mengatakan, negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut.
"Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi," ucap Rais Syuriyah PBNU itu.
Diketahui, belakangan ini, kepemilikan sertifikat atas wilayah laut membuat publik heboh.
Di antaranya seperti di Tangerang, Bekasi, hingga Sidoarjo. Bahkan, wilayah yang disertifikat ini sampai dipasang pagar.
Meski demikian, pemerintah telah bertindak dengan mencabut pagar laut hingga membatalkan sertifikat yang ada di luar garis pantai.
Tag: #pbnu #tetapkan #kepemilikan #laut #atas #nama #individu #atau #korporasi #haram