ODOL dan Inflasi Jadi Sorotan, Jalur Logistik Khusus Diusulkan
Ilustrasi kawasan industri. (Shutterstock)
18:16
3 Februari 2026

ODOL dan Inflasi Jadi Sorotan, Jalur Logistik Khusus Diusulkan

Wacana penetapan jalur khusus logistik di kawasan industri kembali mengemuka di tengah upaya pemerintah menata persoalan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang selama ini membayangi sektor transportasi darat dan sistem distribusi nasional.

Isu tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam diskusi Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik.

Direktur Sarana dan Keselamatan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Yusuf Nugroho menyambut baik usulan penetapan jalur khusus logistik yang dibangun di kawasan industri, kawasan peruntukan industri, dan pusat kegiatan industri.

Baca juga: Pekan Depan, Kemenhub Uji Coba Penegakan Hukum ODOL di 5 Lokasi Ini

Penindakan truk ODOLKEMENHUB Penindakan truk ODOL

“Setuju dengan masukannya soal perlunya memikirkan untuk membuat jalur khusus logistik. Nanti akan dikoordinir oleh seluruh Kementerian/Lembaga, bagaimana hal itu itu bisa terwujud agar ekosistem logistik itu tetap menjadi satu kinerja yang handal untuk Indonesia,” ujarnya.

Efisiensi dan tekan biaya logistik

Wacana jalur khusus logistik dinilai relevan dalam konteks efisiensi ekonomi nasional. Selama ini, biaya logistik Indonesia masih kerap disebut relatif tinggi dibandingkan sejumlah negara lain, sehingga berdampak pada daya saing industri.

Jalur khusus logistik dipandang dapat mempercepat distribusi barang dari dan menuju kawasan industri.

Pemisahan truk logistik dari kendaraan pribadi juga diyakini mampu mengurangi kemacetan lalu lintas, terutama di wilayah dengan konsentrasi aktivitas industri yang tinggi.

Baca juga: AHY Sebut 5 Tantangan Utama Menuju Penerapan Zero ODOL 2027

Selain itu, jalur khusus dinilai dapat meningkatkan keselamatan berlalu lintas, menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban berlebih, serta memastikan kelancaran pasokan barang bagi industri.

Penindakan truk ODOLKEMENHUB Penindakan truk ODOL

Persoalan ODOL kerap disebut sebagai salah satu sumber kerugian, baik bagi negara maupun pelaku usaha, karena berkontribusi pada kerusakan jalan dan potensi kecelakaan.

ODOL bukan sekadar soal jalan dan kendaraan

Yusuf juga menegaskan, penyelesaian masalah ODOL harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan seluruh level Kementerian/Lembaga di pemerintahan. Menurutnya, dampak ODOL tidak terbatas pada satu sektor.

“Penyelesaian ODOL itu memang bukan hanya masalah jalan dan kendaraan saja seperti penanganan penyelenggaraan lalu lintas yang kita jalani baik itu dari sistem penyediaan infrastruktur, bagaimana memastikan kendaraan dengan keselamatan, kemudian dari aspek penegakan hukum, bahkan dari ekosistem transportasi jalan itu sendiri, tetapi di dalamnya ada badan usaha yang melakukan entitas bisnis transportasi,” katanya.

Baca juga: Zero ODOL Berlaku 2027, AHY: Ini Tidak Bisa Ditunda-tunda Lagi!

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ODOL tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis kendaraan atau kondisi jalan, melainkan juga menyentuh rantai bisnis transportasi dan logistik secara menyeluruh.

Di dalamnya terdapat operator angkutan, perusahaan logistik, hingga pemilik barang.

Yusuf menyampaikan, penyelesaian ODOL harus memperhatikan keterlibatan dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam ekosistem tersebut.

Dampak terhadap tenaga kerja dan sistem logistik

Ia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap tenaga kerja, khususnya pengemudi truk, serta sistem logistik secara keseluruhan.

Baca juga: Kebijakan Zero ODOL Efektif Mulai 1 Januari 2027

“Dalam penyelesaian masalah ODOL ini, memang kita ingin agar masing-masing memiliki hak dan tanggung jawab yang setara, bahkan juga ada dari entitas pemilik barangnya, yang mana masyarakat pemilik barang itu juga memiliki awareness ataupun perhatian yang sama, pemahaman yang sama terkait dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

Ilustrasi kendaraan ODOL.Dok. PT Hutama Karya (Persero) Ilustrasi kendaraan ODOL.

Dengan demikian, penyelesaian ODOL tidak hanya dilihat sebagai pengetatan pengawasan di jalan, tetapi juga sebagai upaya membangun kesadaran kolektif, termasuk di kalangan pemilik barang yang menentukan volume muatan.

Menurutnya, kesetaraan hak dan tanggung jawab menjadi prinsip penting agar kebijakan yang diambil tidak membebani satu pihak saja, melainkan mendorong kepatuhan bersama terhadap regulasi yang berlaku.

Dasar hukum sejak 2009

Yusuf menekankan, upaya penyelesaian ODOL sebenarnya bukan hal baru. Regulasi terkait pembatasan muatan dan dimensi kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Menteri PU: Kendaraan ODOL Ganggu Kinerja Pemenuhan SPM Tol

Menurutnya, dalam undang-undang tersebut telah ditegaskan bahwa kendaraan tidak boleh dimuati melebihi kapasitasnya, baik dari sisi keselamatan kendaraan maupun dari sisi kemampuan jalan menahan beban.

“Jadi, akan lebih baik lagi jika ada presentase terkait dengan infrastruktur jalan dari Kementrian PU bahwa terkait Undang-Undang Jalan, institusi pemerintah memiliki kewajiban investasi untuk menyediakan fasilitas umum berupa jalan umum untuk kegiatan masyarakat untuk bertransportasi di jalan,” ucapnya.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan kewajiban pemerintah dalam menyediakan infrastruktur jalan sebagai fasilitas umum untuk mendukung kegiatan transportasi masyarakat dan distribusi barang.

Kualitas dan kelas jalan menjadi faktor penting dalam menopang aktivitas industri.

Baca juga: Pemerintah Resmi Bentuk Satgas Zero ODOL, Ini Tugasnya

Peningkatan kualitas dan kelas jalan

Ilustrasi kawasan industri.canva.com Ilustrasi kawasan industri.

Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan, peningkatan kualitas dan kelas jalan menjadi salah satu konsen pemerintah, terutama untuk menjaga pertumbuhan industri, penyediaan lapangan kerja, serta pendapatan ekonomi pemerintah daerah.

“Tentu ini nanti akan dikomandoi oleh Kementrian Pengembangan Infrastruktur Wilayah, yang juga melibatkan seluruh stakeholder dalam rangka penguatan-penguatan dari penanganan ODOL, sehingga seluruh lapisan masyarakat akan kembali patuh terhadap pemenuhan persyaratan penyesuaian jalan dan juga untuk meningkatkan aspek keselamatan,” tukasnya.

Peningkatan kelas jalan dinilai berperan dalam menyesuaikan daya dukung infrastruktur dengan kebutuhan angkutan barang yang terus tumbuh seiring ekspansi industri dan aktivitas ekonomi.

Mitigasi inflasi dan keandalan logistik

Selain aspek keselamatan dan infrastruktur, Yusuf juga menyinggung dimensi makroekonomi, khususnya inflasi. Ia menyebut, penyelesaian ODOL perlu disertai mitigasi agar inflasi tetap terkendali.

Baca juga: Kemenhub Bakal Tilang Truk ODOL lewat Kamera ETLE

“Ini juga PR dari seluruh Kementerian/Lembaga bahwa ODOL itu juga bukan hanya terhadap kendaraan dan jalannya saja tetapi juga terhadap aspek inflasi itu sendiri. Karena, inflasi menjadi salah satu indikator terhadap keandalan dari sistem logistik nasional. Ini perlu menjadi penguatan dari seluruh Kementerian/Lembaga,” kata dia.

Pernyataan tersebut menempatkan ODOL dalam kerangka yang lebih luas, yakni keandalan sistem logistik nasional yang berpengaruh terhadap stabilitas harga.

Kelancaran distribusi barang menjadi salah satu faktor yang memengaruhi ketersediaan pasokan dan harga di tingkat konsumen.

Tag:  #odol #inflasi #jadi #sorotan #jalur #logistik #khusus #diusulkan

KOMENTAR