Tak Mau Gegabah Sanksi Perusahaan Pelanggar HAM, Natalius Pigai: Nanti Sahamnya Jeblok
Menteri HAM Natalius Pigai dalam acara Pencanangan Pembangunan ZI dan Komitmen Bersama Kementerian HAM Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (31/01/2025). (DOK. Humas Kemenpan RB)
12:58
5 Februari 2025

Tak Mau Gegabah Sanksi Perusahaan Pelanggar HAM, Natalius Pigai: Nanti Sahamnya Jeblok

– Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan pihaknya tidak akan gegabah dalam memberikan sanksi atau hukuman terhadap perusahaan, baik nasional maupun multinasional, yang diduga melanggar HAM.

Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan, kementeriannya memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Namun, ia menekankan, setiap langkah yang diambil harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, agar tidak berdampak negatif pada stabilitas perusahaan dan perekonomian.

"Khusus tentang strategi bisnis dan HAM, kami diberi kewenangan untuk audit dan memberi sanksi serta punishment kepada perusahaan multinasional dan perusahaan nasional berskala internasional,” ujar Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (5/2/2025).

“Oleh karena itu, mohon dimaklumi kalau ada perusahaan yang berkonflik di sebuah wilayah, kami tidak akan bersuara kencang. Kalau kami bersuara tanpa melakukan audit, nanti indeks sahamnya jeblok," sambungnya.

Dalam rapat tersebut, Pigai menegaskan bahwa Kementerian HAM hanya akan menangani kasus-kasus yang bersifat kasuistik, bukan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan.

"Misalnya, terjadi peristiwa di sebuah perusahaan, pagarnya dirobohkan atau ada warga yang dikriminalisasi. Kami hanya menangani kasusnya saja, tapi tidak akan menangani perusahaan secara utuh," katanya.

Menurut Pigai, jika Kementerian HAM mengaudit dan memberi sanksi kepada sebuah perusahaan untuk seluruh permasalahan yang terjadi, dampaknya bisa sangat besar.

Sanksi tersebut, kata Pigai, dapat berimbas pada kejatuhan harga saham, bahkan memicu pemblokiran akses perusahaan ke perbankan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

"Begitu kami memberi punishment, bursa saham (perusahaannya) jatuh. Nanti internasional juga akan banned di perbankan, nasional juga dengan OJK banned di perbankan, sehingga perusahaan bisa kolaps," jelasnya.

Atas dasar itu, Pigai menekankan bahwa Kementerian HAM tidak akan bertindak gegabah dalam menangani dugaan pelanggaran HAM oleh perusahaan.

"Kita ini semua, terutama kami, adalah intelektual. Karena itu, tidak mungkin kami akan gegabah untuk mengevaluasi menyeluruh atas sebuah peristiwa yang terjadi di salah satu perusahaan," pungkasnya.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #gegabah #sanksi #perusahaan #pelanggar #natalius #pigai #nanti #sahamnya #jeblok

KOMENTAR