Dalih Tim Hukum di Sidang Praperadilan, Hasto Kristiyanto Tidak Pernah Diperiksa Sebagai Calon Tersangka Oleh KPK
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
11:56
5 Februari 2025

Dalih Tim Hukum di Sidang Praperadilan, Hasto Kristiyanto Tidak Pernah Diperiksa Sebagai Calon Tersangka Oleh KPK

  - Ketua Tim Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa Hasto belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.   Todung menyebut, KPK menyalahi prosedur tanpa memeriksa Hasto Kristiyanto terlebih dahulu sebelum menyandang status tersangka.   "Termohon (KPK) dalam menetapkan pemohon (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka senyatanya dilakukan tanpa pernah memanggil dan atau meminta keterangan pemohon terlebih dahulu secara resmi sebagai saksi atau calon tersangka dalam perkara ini sesuai dengan prosedur ketentuan hukum berlaku, di mana hal ini bertentangan dengan hukum berlaku dalam UU KPK," kata Todung membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2).  

  Todung menuturkan, Hasto belum pernah diperiksa atas kasus hukum yang menjeratnya, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan pengurusan PAW DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.   "Dalam perkara ini pemohon belum pernah memberikan keterangan atas perkara baik itu surat perintah penyidikan nomor Sprindik 153/dik00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, terkait memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan surat perintah penyidikan nomor Sprindik 152/dik00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas dugaan merintangi penyidikan," ucap Todung.   Ia tak memungkiri, Hasto memang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Todung menegaskan pemeriksaan itu berbeda dengan pemeriksaan sebagai calon tersangka.   "Pemeriksaan pemohon sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku tidak bisa disebut pemeriksaan calon tersangka. Karena tidak melalui ketentuan yang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014, aspek substansi pemeriksaan untuk mengkonfirmasi pokok perkara bukan sekedar siasat formil," tegas Todung.   Lebih lanjut, Todung menyatakan KPK berkewajiban memeriksa Hasto sebelum menyandang status tersangka. Hal itu juga beriringan dua alat bukti sebagai syarat untuk menjerat pihak tersangka.   "Kewajiban pemeriksaan calon tersangka selain minimal dua alat bukti, memiliki tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia agar seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik," pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #dalih #hukum #sidang #praperadilan #hasto #kristiyanto #tidak #pernah #diperiksa #sebagai #calon #tersangka #oleh

KOMENTAR