Bareskrim Pastikan Penyidikan Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung
- Bareskrim Polri memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang tidak tumpang tindih dengan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya rasa tidak (tumpang tindih). Kan sudah jelas, pasalnya sudah berbeda. Mungkin obyek kasusnya saja yang mungkin ada kemiripan, tapi pasal maupun subyek hukumnya berbeda,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Djuhandhani mengatakan, sejauh ini pihak tidak berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengusut kasus terkait pagar laut Tangerang.
Bahkan, Djuhandhani mengaku tidak tahu kalau penyidik Kejagung tengah mengusut kasus seputar pagar laut Tangerang.
“Saya malah kurang tahu, mungkin bisa ditanyakan ke Kejagung. Tapi, setahu saya kalau tindak pidana umum itu yang menangani adalah kepolisian. Enggak tahu kalau Kejagung menangani juga,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung menerima laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut di Tangerang.
Penyidik Jampidsus Kejagung juga masih meminta sejumlah dokumen kepada Kepala Desa Kohod, Arsin.
Bareskrim Polri juga tidak berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus yang tengah diselidiki oleh lembaga anti rasuah tersebut berfokus pada dugaan korupsi di lahan pagar laut Tangerang dan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Kami juga tidak berkoordinasi dengan KPK, karena KPK itu kan terkait dengan tindak pidana korupsi,” ujar Djuhandhani.
Sementara itu, pada Selasa ini, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan di lahan pagar laut di Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan.
“Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.
Djuhandhani menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHGB) yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan.
Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.
Tag: #bareskrim #pastikan #penyidikan #kasus #pagar #laut #tangerang #tumpang #tindih #dengan #kejagung