Kritisi Kebijakan Baru Gas PLG 3 Kg, Rieke Diah Pitaloka: Berjarak dengan Realitas Hidup Rakyat
Sebagimana diketahui, sejak 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg.
Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, pengecer yang ingin tetap berjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Namun, fakta di lapangan membuat masyarakat panik. Mereka kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg karena tak lagi dijual eceran di warung-warung.
Mereka harus antre lama di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Seperti dikutip pada postingan Instagramnya @riekediahp, Rieke melihat kebijakan yang menyangkut hajat orang banyak tersebut terkesan terburu-buru.
Ia pun spill Surat Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : B-570/MG.05/DJM/2025, berkait Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg di Subpenyalur.
Tertera surat yang ditujukan ke Direktur Pertamina tersebut bertanggal 20 Januari 2025 dan kebijakan mulai diberlakukan 1 Februari 2025.
Artinya hanya ada waktu 12 hari persiapan sebelum aturan diberlakukan.
"Kebijakan menyangkut hajat hidup rakyat tak bisa serta merta, akibatnya berjarak dengan realitas hidup rakyat," demikian kritik Rieke.
Dijelaskannya, bahwa persoalan subsidi tidak tepat sasaran sebaiknya dikaji, dirumuskan dan diputuskan secara komprehensif, tak bisa ditakar hanya akibat distribusi di pasok akhir.
"Saran saja, sebaiknya keputusan Dirjen Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dikaji ulang."
"Saran saja, segera terbitkan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram," demikian saran Rieke.
Berikut isi lengkap surat Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : B-570/MG.05/DJM/2025, berkait Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg di Subpenyalur.
Yang terhormat,
Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
di Jakarta
Dalam rangka pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum
Gas Tabung 3 Kilogram (LPG Tabung 3 Kg) yang lebih tepat sasaran dan menyusuli
surat kami nomor B-8736/MG.05/DJM/2024 tanggal 8 September 2024 perihal
Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg ke Pengecer, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Merujuk pada permintaan Saudara dalam rapat bersama Bapak Menteri ESDM
tanggal 7 September 2024 bahwa seluruh pengecer yang tercatat dalam Merchant
Apps Pangkalan Pertamina (MAP) akan diangkat menjadi Subpenyalur sampai
dengan tanggal 30 November 2024.
2. Laporan perkembangan pengangkatan pengecer menjadi Subpenyalur dari
PT Pertamina Patra Niaga bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2024
sebanyak 299 pengecer sudah menjadi Subpenyalur, 1.260 pengecer dalam proses
pengangkatan menjadi Subpenyalur, dan 310.545 pengecer tidak bersedia menjadi
Subpenyalur (realisasi pengangkatan pengecer menjadi Subpenyalur sebesar 0,5 persen
dari total pengecer pada MAP sebanyak 374.867).
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ketentuan pendistribusian LPG Tabung
3 Kg di Subpenyalur wajib disesuaikan dari yang semula dapat mendistribusikan
paling banyak 10?ri alokasi harian/penerimaan Subpenyalur ke pengecer (paling
sedikit 90% langsung ke konsumen akhir) menjadi 100% pendistribusian langsung ke
konsumen akhir (tidak ada lagi pengecer) terhitung mulai tanggal
1 Februari 2025, dengan pertimbangan antara lain agar pencatatan Merchant Apps
Pangkalan Pertamina (MAP) sesuai dengan kondisi riil konsumen LPG Tabung 3 Kg,
mengendalikan HET LPG Tabung 3 Kg sampai ke konsumen akhir, dan kecukupan
kuota LPG Tabung 3 Kg yang sudah ditetapkan dalam APBN tahun 2025 sebesar
8,17 juta MT.
4. Selanjutnya, agar PT Pertamina (Persero) mendistribusikan LPG Tabung 3 Kg sampai
ke konsumen akhir lebih tepat sasaran.
Alasan Pemerintah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan tidak ada masalah dengan stok LPG.
Kuota maupun subsidinya normal dan tidak dibatasi.
Namun, pemerintah sengaja menghentikan distribusi LPG 3 Kg untuk pengecer dan menyarankan masyarakat membeli di pangkalan resmi Pertamina yang ditetapkan.
Hal itu dilakukan, menurut Bahlil, untuk mencegah permainan harga.
"Laporan yang masuk ke kami itu kan ada yang memainkan harga. Ini jujur saja," kata Bahlil saat jumpa pers, Senin (3/2/2025).
Sementara itu, dalam rapat kerja Komisi XII bersama Kementerian ESDM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025), Bahlil mengatakan Pemerintah ingin mengubah para pengecer gas LPG menjadi sub pangkalan.
Selama ini, lanjut dia, pengawasan distribusi gas melon itu hanya bisa dikontrol secara teknologi sampai pangkalan.
"Berapa yang dijual harganya berapa itu masih clear. Karena diingat bahwa per kilogram LPG itu subsidi kita kurang lebih Rp12 ribu satu tabung kilogram LPG itu minimal subsidi kita Rp36 ribu rupiah ini biar kita tahu betul," kata dia.
"Dan harga yang ke masyarakat itu paling besar sekitar lima ribu rupiah, tetapi apa yang terjadi harganya bapak ibu tahu semua ada yang sesuai ada yang harganya sampai di atas Rp20 ribu. Padahal negara mengalokasikan ini untuk masyarakat," ujar Ketum Golkar itu.
Bahlil dan tim di Kementerian ESDM tengah mendorong agar para pengecer gas dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan.
"Tadinya (status) mereka menjadi pangkalan tetapi syaratnya terlalu besar yang disyaratkan oleh Pertamina. Maka tadi rapat di kantor ini juga dengan rekan Pertamina dalam kurun waktu beberapa menit sebelum kita rapat, kita buat kesimpulan agar pengecer ini menjadi subpangkalan," kata Bahlil.
"Tujuannya agar LPG yang dijual itu betul-betul harganya masih terkontrol karena itu lewat aplikasi agar betul-betul masyarakat mendapat LPG dengan baik dan kemudian dengan harga terjangkau," tandasnya.
Tag: #kritisi #kebijakan #baru #rieke #diah #pitaloka #berjarak #dengan #realitas #hidup #rakyat