Pesan Nurul Ghufron usai Gagal Lolos Seleksi Capim KPK: Terima Kasih Kebersamaannya Selama Ini
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan penahanan satu tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2023). 
19:25
11 September 2024

Pesan Nurul Ghufron usai Gagal Lolos Seleksi Capim KPK: Terima Kasih Kebersamaannya Selama Ini

- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, angkat bicara mengenai dia yang tidak lolos tes asesmen atau profile assessment dalam seleksi calon pimpinan (capim) periode 2014–2029.

Ghufron mengucapkan terima kasih atas kebersamaannya selama dia menjabat sebagai pimpinan KPK periode 2019–2024.

“Terima kasih atas kebersamaannya selama ini,” kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Ghufron turut mengucapkan selamat kepada 20 calon pimpinan yang dinyatakan lolos tahapan asesmen oleh panitia seleksi (pansel) Capim dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut dia, 20 orang terpilih adalah sosok yang punya kemampuan.

“Alhamdulillah dan selamat kepada 20 nama yang lolos. Saya kenal beliau orang yang capable,” ujar Ghufron.

Ghufron bersama 19 peserta lainnya dinyatakan tidak lulus tes penilaian profil.

Mereka adalah Sudirman Said, Achmad Zubair, Agung Setya Imam Effendi, Albertus Usada, Andi Herman, Andi Pangerang Moenta, Dadang Herli Saputra, Erdianto dan Giri Suprapdiono.

Kemudian Gunarwanto, Imron Rosyadi Hamid, Minanoer Rachman, Nuryanto, R. Benny Riyanto, R. Z. Panca Putra S., Rakhmad Setyadi, Rios Rahmanto, Subagio, dan Vera Diyanty.

Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh mengemukakan pihaknya tidak meloloskan Nurul Ghufron.

Pansel mengeklaim keputusan itu didasari masukan yang diterima.

“Iya lah semua masukan kami pelajari, kami evaluasi, kami putuskan secara bersama-sama,” kata Ateh di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

Ateh enggan memerinci masukan yang diterima pihaknya.

Namun, Dewas KPK sudah memperingati pansel usai vonis etik Ghufron dibacakan.

Untuk diketahui, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron telah melanggar kode etik terkait penggunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Ghufron dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #pesan #nurul #ghufron #usai #gagal #lolos #seleksi #capim #terima #kasih #kebersamaannya #selama

KOMENTAR