KPU Papua Pegunungan Pertanyakan Kedudukan Lokataru Sebagai Pemohon Sengketa Pilkada
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mempertanyakan kedudukan Yayasan Citta Loka Taru atau Lokataru sebagai pemohon dalam sengketa Pilkada Papua Pegunungan nomor 302/PHPU.GUB-XXIII/2025.
KPU Provinsi Papua menilai Lokataru tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing atas perkara pilgub Papua Pegunungan.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 3/2024, pemantau pemilihan tidak dapat menjadi pemohon," kata kuasa hukum KPU Papua Pegunungan, Syamsudin Slawat, dalam sidang pada Kamis (30/1/2025).
Syamsudin pun menyebut Lokataru belum mendapatkan akreditasi sebagai pemantau pemilihan dari termohon, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemohon untuk mengajukan perkara tersebut.
Syamsudin juga membantah dalil pemohon yang mempermasalahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada 70 TPS yang dinilai tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum, karena KPU telah melaksanakan PSU terhadap 70 TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan.
"Terhadap proses dan hasil PSU tersebut tidak ada keberatan baik dari pihak saksi maupun pasangan calon serta Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan," ujar Syamsudin.
Atas dasar hal tersebut, KPU meminta kepada Mahkamah agar menolak permohonan Lokataru untuk seluruhnya.
Adapun gugatan Lokataru ini dilayangkan oleh Delpedro Marhaen Rismansyah dengan kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Mereka meminta agar hasil Pilkada Papua Pegunungan dibatalkan dan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh pasangan calon yang melanggar ketentuan pemilu.
Meski demikian, dalam petitum tidak disebutkan siapa pasangan calon yang dimaksud oleh Lokataru.
Mereka juga meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan Bawaslu hingga Polri untuk menjaga tahapan pemungutan suara ulang yang mereka minta.
Tag: #papua #pegunungan #pertanyakan #kedudukan #lokataru #sebagai #pemohon #sengketa #pilkada