Pakar Hukum Sebut Sengketa Pilkada Muara Enim di Mahkamah Konstitusi Tak Hanya Selisih Suara
Oce menegaskan sengketa pilkada Muara Enim justru menunjukkan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan yang berlangsung secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
“Ini (Pilkada Muara Enim) bukan soal ambang batas atau sekadar hitungan selisih suara, tapi soal kecurangan TSM. Misalnya, kecurangan di TPS, money politics, dugaan pengerahan aparat, hingga laporan-laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Bahkan ada dugaan pemalsuan pemilih di TPS,” kata Once kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
Apalagi bagi Oce, selisih suara antara pemenang dan penggugat di pilkada Muara Enim juga tidak terlalu besar.
Dengan demikian, kondisi tersebut biasanya menjadi faktor penting yang dapat mempengaruhi putusan MK.
“Nah, jarak antara pemenang dan penggugat ini tidak terlalu besar. Kalau tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) dikabulkan, itu pasti akan memengaruhi komposisi hasil akhir nanti. Karena itu, sengketa Pilkada Muara Enim berpotensi besar untuk diloloskan oleh MK,” ungkapnya.
Menurut dia, pelanggaran TSM yang terjadi di pilkada Muara Enim berdampak signifikan terhadap hasil perolehan suara.
Dengan begitu, pelanggaran TSM ini potensial menjadi alasan utama Hakim Konstitusi untuk meloloskan gugatan.
“Pelanggaran TSM seperti ini, jika datanya lengkap (dari banyaknya perkara yang terjadi sebelumnya) besar kemungkinan pilkada ini akan diulang. Pelanggaran-pelanggaran tersebut jelas mempengaruhi komposisi perolehan suara,” jelas dia.
Senada, warga Muara Enim yang bernama Lia juga ikut menyuarakan pelanggaran TSM yang terjadi di pilkada pada November 2024 lalu.
Menurutnya, pelanggaran berupa penolakan pemilih tanpa surat undangan tersebut, sangat merugikan hak politik masyarakat.
Seperti diketahui, sengketa Pilkada Kabupaten Muara Enim tertuang dalam perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sesuai tahapan, sejumlah perkara sengketa pilkada 2024 akan diputus dalam putusan dismissaljika dianggap Hakim MK tidak berdasar atau tidak layak diterima.
Salah satu faktor yang dipertimbangkan adalah syarat formal ambang batas yang terdaftar dalam ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang mengatur syarat perselisihan suara, mulai 0,5 persen hingga 2 persen tergantung jumlah penduduk.
Tag: #pakar #hukum #sebut #sengketa #pilkada #muara #enim #mahkamah #konstitusi #hanya #selisih #suara