20
Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Ipda Oyong Abdillah (dua dari kiri) bersama perawat yang menemukan bayi perempuan di tepi Jalan Panjang Jiwo, Senin (20/1).(Azami Ramadhan/Jawa Pos)
20:02
20 Januari 2025
Ada Surat Wasiat di Dalam Tas, Polisi Selidiki Kasus Penemuan Bayi di Panjang Jiwo
– Penemuan bayi perempuan di tepi Jalan Panjang Jiwo, Senin (20/1), terus didalami oleh pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan dari Bhakti Mirda Ihsani, seorang perawat yang menemukan bayi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Ipda Oyong Abdillah langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak. “Setelah menerima laporan awal, kami segera menuju lokasi bersama Tim INAFIS Polrestabes Surabaya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Oyong saat ditemui, Senin (20/1). Menurut Oyong, penemuan bayi itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Bayi ditemukan dalam kondisi sehat, berada di dalam tas belanja yang diletakkan di antara semak-semak. Yang lebih mengejutkan, di dalam tas tersebut terdapat secarik surat wasiat. Isi surat itu berbunyi: "Saya mau bilang terima kasih sudah mau mengambil bayi ini. Saya harap kamu orang baik yang akan merawatnya. Bayi ini lahir hari Kamis, 26 Desember 2024. Jika tidak keberatan, tolong bawa dia ke puskesmas 14 Februari 2025, jadwal imunisasi vaksin BCG." Setelah olah TKP, kasus ini segera dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan bayi tersebut, yang kemudian dirujuk ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB), lembaga rehabilitasi milik Provinsi Jawa Timur. “Kami sedang mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mendapatkan petunjuk mengenai siapa yang membuang bayi ini. Semoga ada titik terang,” imbuh Oyong. Bayi perempuan dengan berat 3,6 kilogram dan panjang 52 sentimeter itu kini berada dalam penanganan aman di PPSAB. Oyong memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini karena tindakan penelantaran bayi termasuk dalam ranah pidana. “Penelantaran bayi diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tindakan ini juga bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” tegasnya. Kasus penemuan bayi di Surabaya Timur bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan catatan, ini merupakan kasus kedua sejak awal 2025. Sebelumnya, bayi lain ditemukan warga di Jalan Gunung Anyar Timur pada Jumat (17/1). Hingga saat ini, penyelidikan masih berlanjut. Aparat berharap, bukti-bukti dari olah TKP dan rekaman CCTV dapat membantu mengungkap identitas pelaku pembuangan bayi dan memastikan keadilan ditegakkan.
Editor: Kuswandi
Tag: #surat #wasiat #dalam #polisi #selidiki #kasus #penemuan #bayi #panjang #jiwo