Jika Rizky Febian-Mahalini Merasa Pernikahannya Sah, Pengadilan Agama Jaksel Persilakan Berperkara di Mahkamah Agung
Mahalini bersama Rizky Febian. (Instagram @mahaliniraharja)
09:22
26 November 2024

Jika Rizky Febian-Mahalini Merasa Pernikahannya Sah, Pengadilan Agama Jaksel Persilakan Berperkara di Mahkamah Agung

  - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan terkait permohonan isbat nikah yang diajukan pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini Raharja.   Dalam putusannya, majelis hakim menolak permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini. Dengan alasan, pernikahan pasangan sesama penyanyi tersebut tidak memenuhi rukun nikah dalam hal penunjukan wali hakim yang dipasrahkan kepada salah satu ustadz.   Menunjukan wali hakim dalam UU Perkawinan, terutama Peraturan Menteri Agama No.30 Tahun 2005, menjelaskan secara terperinci siapa seharusnya yang dapat menjadi wali hakim ketika wali nikah berhalangan atau tidak ada wali. Wali hakim sesuai ketentuan UU adalah menteri agama yang kemudian dipasrahkan kepada kepala KUA.  

  Setelah adanya putusan dari majelis hakim ini, Rizky Febian dan Mahalini Raharja dapat berperkara lebih lanjut untuk meninjau ulang putusan pengadilan PA Jaksel apabila dirasa amar putusan kurang tepat.   "Kalau seandainya tidak terima dengan putusan, bisa diuji di Mahkamah Agung," ujar Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Senin (25/11).   Suryana tidak menyalahkan Rizky Febian dan Mahalini atas kejadian ini. Menurut dia, hal ini terjadi murni atas dasar ketidaktahuan dari mereka. Yang disayangkannya, Iky dan Lini melaksanakan pernikahan tanpa berkonsultasi dengan KUA setempat dan cenderung memasrahkan semuanya ke event organizer (EO).   "Kalau misalnya konsultasi ke KUA, mungkin tidak akan terjadi seperti ini. Bukan cuma kasus ini sebenarnya, kasus kasus lain juga banyak terjadi," tutur Suryana.   Saat disinggung apakah pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah secara agama, Suryana tidak dapat memberikan pandangannya. Sebab, dia sadar akan muncul pandangan lain karena adanya pandangan berbeda di kalangan ulama.   Namun yang pasti, Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpedoman pada UU yang telah disahkan dan berlaku di negeri ini.    "Bagaimana pandangan hukum Islam, itu kan tidak bisa dihukumi karena pandangan bisa beda-beda. Kalau kita pedomannya ke UU. Aturannya sudah jelas, pasalnya sudah jelas. Tapi kalau pandangan masyarakat, ulama kan punya dalil tersendiri," paparnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #jika #rizky #febian #mahalini #merasa #pernikahannya #pengadilan #agama #jaksel #persilakan #berperkara #mahkamah #agung

KOMENTAR