Hidup di Dua Alam, Kepiting Halal atau Haram? Begini Jawaban Ustaz Dennis Lim
Ilustrasi kepiting. (Pixabay.com/luow)
09:12
14 Maret 2024

Hidup di Dua Alam, Kepiting Halal atau Haram? Begini Jawaban Ustaz Dennis Lim

Kepiting adalah salah satu jenis seafood yamg jadi favorit banyak orang. Daging kepiting yang lembut gurih, apalagi jika bercampur dengan bumbu, membuat siapa pun tak bisa menolak kelezatannya.

Namun, di balik kelezatannya, masih banyak orang mempertanyakan apakah kepiting halal atau haram. Pasalnya, kepiting dapat hidup di dua alam, yaitu di air dan di darat, sehingga banyak yang menduga kalau hewan yang satu ini haram dimakan.

Untuk mengetahui apakah kepiting halal atau haram, Ustaz Dennis Lim memberikan penjelasannya dalam YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Rabu (13/3/2024).

Dalam video tersebut, Denny Sumargo awalnya bertanya kepada sang ustaz mengenai makanan selain babi yang diharamkan dalam Islam.

"Makanan di dalam Islam yang tidak boleh dimakan selain babi, apa lagi ya? Setahu saya ada hewan yang hidup di dua alam, tidak boleh ya?" tanya Denny Sumargo.

Menurut Ustaz Dennis, hewan yang hidup di dua alam memang dilarang, termasuk salah satunya kepiting. Namun, ternyata, tidak semua kepiting haram untuk dikonsumsi umat Islam, karena hal ini harus dilihat dari sumber atau asalnya.

"Tapi kepiting kan ada yang hidup di satu alam. Ada penjelasan yang ketika dilihat ini dia hidupnya di dua alam atau tidak," kata Ustaz Dennis.

"Kalo kepitingnya dia bener-bener yang dibudidayakannya di satu alam, itu kan jadi dia tidak hidup di dua alam," katanya lagi.

Penjelasan Ustaz Dennis ini ternyata sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Mengutip dari laman MUI, pada fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2002 tentang kepiting, memang terdapat perbedaan pendapat soal apakah kepiting halal atau haram lantaran habitatnya yang di darat dan laut atau air.

Seperti pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf al- Nawawi dalam Minhaj al-Thalibin, yang juga dikutip dalam fatwa MUI, mengatakan:

“Hewan yang hidup di darat sekaligus di laut/air seperti kodok, kepiting, dan ular hukumnya haram (dikonsumsi).”

Namun, ulama lain, seperti Ibnu Qudamah, berpendapat:

‎"Setiap hewan yang hidup di daratan berupa binatang melata laut itu tidak halal, tanpa disembelih (terlebih dahulu), seperti burung laut, penyu, dan anjing laut. Kecuali binatang yang tidak memiliki darah, seperti kepiting, maka boleh dimakan tanpa disembelih."

Sementara, fatwa MUI tentang kepiting yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, yaitu KH. Ma’ruf Amin, tidak hanya merujuk pada teks Al-Qur'an, hadis, dan literatur fikih klasik semata, tetapi juga bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), juga menjadikan penelitian serta pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau sebagai referensi dan rujukan.

Hasilnya, Komisi Fatwa MUI berpendapat bahwa ternyata kepiting yang biasa dijadikan komoditas dan yang sering dikonsumsi masyarakat Indonesia tidak ada yang berhabitat di dua alam, di darat sekaligus di laut atau di air.

Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa kepiting hanya hidup di air, baik di laut maupun di air tawar. Ditambah juga dengan ciri fisik bahwa ternyata kepiting bernapas dengan insang, berhabitat di air, dan bertelur di air karena memerlukan oksigen di dalam air.

Karena alasan-alasan itulah, maka hukum mengonsumsi kepiting berdasarkan fatwa MUI di atas adalah halal alias boleh-boleh saja selama tidak membahayakan bagi kesehatan tubuh.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #hidup #alam #kepiting #halal #atau #haram #begini #jawaban #ustaz #dennis

KOMENTAR