Buang Puntung Rokok Sembarangan, Turis di Malaysia Didenda Rp Rp 6,4 Juta
Ilustrasi puntung rokok(Pixabay/AbsolutVision)
18:48
11 Februari 2026

Buang Puntung Rokok Sembarangan, Turis di Malaysia Didenda Rp Rp 6,4 Juta

- Seorang pria Singapura didenda 1.500 ringgit atau sekitar Rp 6,4 juta usai membuang sampah sembarangan.

Tak hanya itu, dia juga diwajibkan menjalani hukuman kerja sosial selama empat jam oleh Pengadilan Sesi Kuala Lumpur.

Ini adalah kali pertama seorang warga Singapura yang membuang sampah sembarangan dihukum berdasarkan undang-undang baru Malaysia yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Undang-undang itu mewajibkan pelanggar untuk melakukan pelayanan masyarakat, seperti menyapu jalan dan membersihkan saluran air serta toilet umum, dikutip dari Straits Times, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Standar Warga China Berubah, Petani Durian Malaysia Kini Merana

Buang puntung rokok di tempat umum

Pada Senin (9/2/2026), warga Singapura bernama Mohamed Nuh Qurasaini Kayat (25) ini didakwa karena membuang puntung rokok di tempat umum, alih-alih ke tempat sampah yang telah ditentukan di dekat toko swalayan 7-Eleven di Jalan Bukit Bintang, Kuala Lumpur.

Hakim Siti Shakirah Mohtarudin menegaskan, jika pelaku gagal membayar denda, maka hukuman akan diganti dengan penjara selama satu bulan. 

Sementara itu, kewajiban pelayanan masyarakat harus diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan dijatuhkan.

Dalam persidangan, Mohamed mengaku bersalah, namun berdalih tidak melihat keberadaan tempat sampah di lokasi kejadian.

“Di Singapura, kita belajar untuk tidak membuang puntung rokok di lantai. Pagi-pagi sekali, saya tidak melihat tempat sampah," kata Mohamed. 

"Saya melihat puntung rokok di lantai, jadi saya memilih untuk membuang puntung rokok saya di lantai,” sambungnya.

Baca juga: Menang Lotre Rp 170 M, Lansia 72 Tahun di Malaysia Bakal Bagi-bagi untuk Keluarga

Ancaman denda hingga Rp 8,5 juta

Sesuai aturan yang berlaku, pelaku pembuangan sampah sembarangan di Malaysia dapat dikenakan denda maksimal hingga 2.000 ringgit atau sekitar Rp 8,5 juta. 

Pengadilan juga berwenang menjatuhkan hukuman kerja sosial hingga enam bulan dengan total durasi kerja maksimal 12 jam.

Badan pengelolaan limbah Malaysia, SWCorp, bertanggung jawab untuk mengajukan tuntutan tersebut. 

Lebih dari 10 petugas SWCorp hadir di pengadilan pada 9 Februari. 

Baca juga: Ironi Jalan Glowing Malaysia, Sempat Viral dan Dipuji, Kini Kandas Terbentur Biaya

Kepala eksekutif SWCorp, Khalid Mohamed, menuturkan, 17 pelaku kejahatan akan melakukan pelayanan masyarakat pada 13 Februari di lima lokasi.

Sebanyak 644 surat pelanggaran dikeluarkan pada 9 Februari 500 kepada warga Malaysia dan 144 kepada warga asing. Pembuangan puntung rokok sembarangan merupakan pelanggaran terbanyak.

"Kami tidak melakukan praktik pilih kasih. Kami akan mengambil tindakan terhadap siapa pun yang membuang sampah di tempat yang tidak diizinkan di Malaysia,” jelas Khalid.

Fasilitas pembuangan sampah sudah memadai

Ia menambahkan bahwa fasilitas pembuangan sampah sudah memadai dan mendesak masyarakat untuk menjaga barang-barang mereka terlebih dahulu, serta tidak membuang sampah sembarangan.

Baca juga: DPR Malaysia Ricuh, Bahas Sengketa Perbatasan dengan Indonesia

Mengenai kemungkinan memberlakukan pembatasan perjalanan terhadap pelaku kejahatan asing sebelum menjerat mereka, ia mengatakan bahwa diskusi sedang berlangsung dengan Departemen Imigrasi Malaysia.

SWCorp menjalankan simulasi pertama Perintah Pelayanan Masyarakat pada 20 Januari di Johor Bahru. 

Para pelanggar diberi masker, sarung tangan, dan rompi hijau dengan tulisan Perintah Pelayanan Masyarakat tercetak di atasnya.

Mereka diberi sapu jerami, pengki, dan tongkat pemungut sampah, sebelum ditugaskan untuk membersihkan sampah dari trotoar umum di bawah pengawasan petugas.

Kerucut dan papan tanda memberi tahu masyarakat tentang area yang sedang dibersihkan berdasarkan perintah tersebut.

Tag:  #buang #puntung #rokok #sembarangan #turis #malaysia #didenda #juta

KOMENTAR