JPU Dalami Ariyanto Bakri Buat PT Khusus untuk Nama Aset Mewahnya
- Advokat sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri membuat satu perusahaan khusus untuk menyimpan aset-asetnya, seperti mobil dan motor mewah.
Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Ary ketika diperiksa sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dalam kasus suap hakim vonis lepas kepada tiga korporasi CPO atau bahan baku minyak goreng (migor).
“Semua aset ya? Baik. Itu menggunakan atas nama PT Mandala Arta Raya Cipta ya?” tanya salah satu jaksa dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/2/2026). Ary mengatakan, hampir semua aset yang dimilikinya tercatat dengan nama PT Mandala.
Dia menegaskan, perusahaan itu miliknya pribadi.
“Iya, yang notabene PT tersebut adalah milik saya pribadi,” jawab Ary.
Baca juga: Ary Gadun FM Akui Suap Hakim Rp 60 M, Jaksa Duga Ada yang Masuk ke Kantong Pribadi
Jaksa mencecar Ary soal penggunaan nama perusahaan atas aset-aset yang dimilikinya.
“Terus tujuan Saudara itu kemudian kendaraan itu Saudara atas namakan PT-PT itu apa?” cecar jaksa.
Ary protes atas pertanyaan jaksa. Menurutnya, penggunaan nama PT bukan sebuah dosa yang perlu dibahas dalam sidang tuduhan suap.
“Maaf, Pak, tadi saya sudah katakan. Masalahnya di mana? Dosa saya apa? Hukumnya bapak itu pidana,” kata Ary.
Menjawab ‘kekepoan’ jaksa, Ary mengatakan, PT itu dibuat untuk memudahkannya menyimpan aset.
Baca juga: Jaksa Bantah Ary Gadun FM Disiksa Penyidik: Ngarang!
“Kalau Bapak mau kepo, mau tahu. Biar ringkes, Pak! Oke? Karena ini macem-macem, Pak. Kalau PT urus hilang di mana, hilang di mana, hilang di mana, semua saya prioritaskan di satu perusahaan,” jelas Ary.
Ary mengatakan perusahaan PT Mandala merupakan sebuah perusahaan umum.
“Terus kegiatan yang selama ini dilaksanakan apa?” cecar jaksa.
Ary mengaku, perusahaan itu selama ini tidak ada kegiatan.
Kasus Marcella, Ariyanto dkk
Dalam klaster penyuap, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, seluruhnya pengacara korporasi CPO, bersama dengan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei, didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Baca juga: Ary Gadun FM Mengaku Disiksa Penyidik, Dijanjikan Marcella Tak Ditangkap
“Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2.500.000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Uang suap ini kemudian dibagikan ke lima orang dari klaster pengadilan, sudah lebih dahulu diadili dalam berkas perkara lain.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar;
panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Baca juga: Ary Gadun FM Akui Suap Hakim Rp 60 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus CPO
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses nego dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.
Arif dan Wahyu juga berkomunikasi dan mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei.
Pemberian uang suap Rp 40 miliar ini dilakukan beberapa kali.
Ariyanto disebutkan berulang kali menemui Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta untuk membahas soal pengurusan kasus.
Baca juga: Ary Gadun FM Sebut Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Makelar Kasus
Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang TPPU ini diduga berasal dari dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO), serta dari fee lawyer penanganan perkara CPO.
“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” kata JPU.
Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.
Baca juga: Ary Bakri Gadun FM Mengaku Bersalah Suap Hakim Kasus Vonis Lepas CPO
“Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.
Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.
“(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #dalami #ariyanto #bakri #buat #khusus #untuk #nama #aset #mewahnya