Program GCI Masih Baru, Visa Khusus Diaspora Indonesia Belum Banyak Pengajuan
- Visa khusus diaspora Indonesia dengan nama program Global Citizen of Indonesia (GCI) belum banyak diajukan.
Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Is Edy Eko Putranto mengatakan, hingga saat ini baru ada 11 orang yang mengajukan permohonan.
"Sekarang GCI sudah ada pengajuan dari pemohon, sekarang ini baru 11 orang," ujarnya saat ditemui di Lapas Kelas II A Kendal, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026).
Eko mengatakan, permohonan yang baru mencapai sebelas orang ini masih tergolong wajar, karena programnya memang tergolong baru.
Baca juga: Visa Kerap Jadi Batu Sandungan, Asuransi Ini Soroti Risiko Awal Perjalanan
Program ini diketahui diluncurkan pada Hari Bakti Imigrasi ke-76 di Tangerang, pada 26 Januari 2026.
"Karena memang kalau dilihat dari jumlah volume pemohonnya belum banyak karena ini masih produk baru," imbuhnya.
Pendaftaran yang masih minim ini juga, kata Eko, sebagai pekerjaan rumah untuk sosialisasi program baru ini dari jajaran Kementerian Imigrasi.
"Dan ini juga PR menjadi kami untuk kami lebih gencar melakukan sosialisasi dan memberikan publikasi kepada masyarakat agar sekiranya GCI ini bisa dimanfaatkan oleh diaspora," ucapnya.
Baca juga: Arab Saudi Terbitkan Visa Haji 2026 Lebih Awal, 750.000 Jamaah Terdaftar
Meski belum mendapat atensi dari diaspora Indonesia, Eko menyebut program GCI sebagai solusi atas masukan dari masyarakat Indonesia yang memiliki ikatan di negara lain.
"Ini bukti bahwa imigrasi hadir untuk memberikan solusi bagi orang-orang diaspora Indonesia," tandasnya.
Sebagai informasi, permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id). E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H) terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual.
Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di RI.
Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas, tanpa perlu pergi ke kantor imigrasi.
Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (seperti obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi.
Jaminan keimigrasian tersebut bersifat refundable atau dapat ditarik kembali, apabila pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal.
Namun demikian, kewajiban jaminan keimigrasian tersebut tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga.
Tag: #program #masih #baru #visa #khusus #diaspora #indonesia #belum #banyak #pengajuan