Marcella Santoso Klaim Punya Firasat Bakal Dipelintir Kejagung Usai Menang Perdata Kasus CPO
- Advokat sekaligus terdakwa Marcella Santoso mengaku pernah merasa bakal ‘dipelintir’ Kejaksaan Agung setelah kasus yang ditangani menang bertubi-tubi.
Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Marcella saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya, Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih dalam kasus suap hakim vonis lepas kepada tiga korporasi CPO atau bahan baku minyak goreng (migor).
Dalam sidang, jaksa memperlihatkan chat dalam grup WhatsApp (WA) bernama ‘Catteries’. Grup ini berisi Marcella dengan beberapa rekan sesama advokat. Junaedi termasuk salah satu anggota grup WA ini.
Ada serangkaian percakapan yang dibacakan jaksa, yaitu membahas perkara perdata untuk salah satu korporasi CPO Permata Hijau Group (PHG) yang menang di pengadilan tingkat pertama dan banding.
Baca juga: Marcella Santoso Sebut Sertifikat Rumah Milik Rafael Alun Ikut Disita Kejagung
"Keadilan ditegakkan di banding PHG. Ternyata, PHG tidak urus sama sekali,” ujar salah satu jaksa membacakan percakapan WA dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/2/2026).
"Too good to be true banget. Jadi, parno. Mau dipelintirin Kejaksaan Agung. Dasar merugikan negara,” lanjut jaksa.
Marcella yang duduk di kursi saksi diminta untuk menjelaskan percakapan yang dikirimnya ke dalam grup tersebut.
Dia menjelaskan, saat itu PHG baru dimenangkan untuk banding di kasus perdata. Perkara ini bergulir antara tahun 2024-2025.
“Itu kan tingkat satunya menang. Kita kaget juga itu menang. Terus banding. Kita kaget juga bandingnya kok menang,” kata Marcella.
Setelah mengetahui pihak korporasi menang di tingkat pertama dan banding, Marcella sempat bertanya kepada pihak perusahaan, apakah korporasi ada mengurus atau menyuap majelis atau tidak.
“Terus saya tanya sama PHG, ‘Bu, ini kok bandingnya menang? Diurus ya?’ Saya tanya. (Jawab pihak PHG) Tidak ada, bu. Itu kita juga tidak tahu, kita ini baru tahu juga,” ucap Marcella.
Marcella mengaku iseng bertanya ke pihak korporasi terkait ‘pengurusan perkara’. Lalu, menyambung pada percakapan di grup WA, Marcella mengaku parno setelah dimenangkan di tingkat vonis dan banding.
“Terus saya bilang, saya jadi parno nih kalau sering dikabulin begini. Nanti dipelintir sama Kejaksaan Agung,” lanjutnya.
Marcella mengaku sempat punya firasat buruk dan takut menjadi dipantau Kejaksaan Agung karena sering menang melawan jaksa.
Baca juga: Marcella Santoso Hadirkan Kakak Rafael Alun Jadi Saksi Meringankan
“Benar kan? Jadi akhirnya Kejaksaan Agung menyangka saya, ‘Wah hebat banget nih jadi menang-menang terus’. Itu maksudnya," ucapnya.
“Saya jadi bilang, saya jadi parno nanti dipelintir sama Kejaksaan Agung. Gitu. Dan terbukti,” imbuh Marcella.
Kasus Marcella, Ariyanto dkk
Dalam klaster penyuap, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, seluruhnya pengacara korporasi CPO, bersama dengan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei, didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2.500.000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Istri Ariyanto Bakri Sebut Marcella Santoso Hanya Pegawai Suami di Sidang Suap Hakim CPO
Uang suap ini kemudian dibagikan ke lima orang dari klaster pengadilan, sudah lebih dahulu diadili dalam berkas perkara lain.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses nego dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.
Baca juga: Marcella Santoso Perintahkan Buzzer Buat Konten Serang Jaksa Agung hingga Dirdik Jampidsus
Arif dan Wahyu juga berkomunikasi dan mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei.
Pemberian uang suap Rp 40 miliar ini dilakukan beberapa kali.
Ariyanto disebutkan berulang kali menemui Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta untuk membahas soal pengurusan kasus.
Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang TPPU ini diduga berasal dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Serta, dari fee lawyer penanganan perkara CPO.
Baca juga: Hakim Dalami DM Instagram Eks Panitera dan Marcella Santoso soal Istilah MA 1 hingga MA 3
“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” kata JPU.
Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.
“Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.
Baca juga: Usai Marcella Santoso, Eksepsi Junaedi Saibih dan Muhammad Syafei Juga Ditolak Hakim
Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.
“(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #marcella #santoso #klaim #punya #firasat #bakal #dipelintir #kejagung #usai #menang #perdata #kasus