Dapat Arahan Prabowo, Bahlil Ungkap Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu (11/2/2026) memastikan secara administratif Kementerian ESDM belum mencabut izin Tambang Emas Martabe, milik PT Agincourt Resources (PTAR). [Antara]
19:34
11 Februari 2026

Dapat Arahan Prabowo, Bahlil Ungkap Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut

Baca 10 detik
  • Kementerian ESDM menyatakan administrasi izin Tambang Emas Martabe milik PTAR belum dicabut, meskipun ada rencana pengambilalihan oleh Danantara.
  • Pencabutan izin 28 perusahaan, termasuk PTAR di Sumatera, dilakukan Januari 2026 karena dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan pascabencana.
  • Investor asing, khususnya yang terkait Jardine Matheson, resah akibat pencabutan izin ini, sementara pemerintah sedang mengkaji ulang keputusan tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan secara administratif Kementerian ESDM belum mencabut izin Tambang Emas Martabe, milik PT Agincourt Resources (PTAR).

Kabar ini disampaikan Bahlil setelah sejumlah investor asing mengaku resah atas pencabutan izin dan rencana pengambilalihan 28 perusahaan di Sumatera, termsuk PTAR, oleh Danantara.

"Sampai dengan sekarang kan Martabe itu diumumkan untuk dicabut, tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Artinya, sampai dengan sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya," kata Bahlil kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (11/2/2026).

Bahlil pun mengaku sudah mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait dengan polemik pencabutan izin tambang itu. Dia mengaku saat ini Kementerian ESDM sedang melakukan kajian untuk memastikan apakah pencabutan izin Tambang Emas Martabe sudah tepat.

"Artinya kalau memang itu tidak ditemukan adanya sebuah pelanggaran yang berat maka penting untuk kita juga membijaksanai dengan cara yang baik. Jadi kita sekarang lagi melakukan pendalaman," kata Bahlil.

Bahlil pun memastikan, jika dalam proses kajian yang dilakukan tim Kementerian ESDM ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan, pihak tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas.

"Insyaallah kalau mereka dinyatakan ada kesalahan maka itu tetap akan dilakukan sanksi. Tapi, kalau tidak, kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau orang enggak bersalah, kan enggak boleh juga kita memberikan sebuah penilaian yang lain," ujarnya.

Tambang emas Martabe berada di kawasan hutan Batang Toru, Tapanuli Selatan. Izinnya dicabut Satgas PKH bersama 27 perusahaan lainnya di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara pada Januari lalu. Pencabutan izin dilakukan usai banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025 di tiga provinsi tersebut.

Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut izin 28 perusahan dicabut karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang memperparah bencana.

Sebelumnya pada pekan ini Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani telah bertemu dan berkomunikasi dengan manajemen PTAR sebagai bentuk permintaan klarifikasi dari anak usaha PT Astra International (ASII) tersebut.

CEO Danantara ini juga telah telah menerima dan menelaah Surat Klarifikasi PTAR yang memuat penjelasan mengenai Aspek Hidrologi dan Lingkungan Operasional serta Kepatuhan terhadap Peruntukan Kawasan.

"Perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggung jawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan Pemerintah secara menyeluruh," ujar Rosan.

Ia menegaskan, dalam setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum, dengan tetap menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional.

"Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM meyakini bahwa, kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan kemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan antara pemerintah dan investor, baik dari dalam maupun luar negeri," imbuhnya.

Investor Asing Resah

Sebelumnya diwartakan langkah pemeritah yang mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera rupanya membuat para investor resah. Salah satunya adalah Jardine Matheson, perusahaan konglomerasi asal Inggris yang bermarkas di Hong Kong, yang berada di balik ASII.

Seperti diwartakan Bloomberg pada pekan lalu, para investor di balik Jardine bertanya-tanya, apakah tambang emas Martabe masih milik Jardine atau tidak?

Para investor ini semakin resah karena pemerintah kemudian mengatakan bahwa tambang emas Martabe akan diserahkan ke Danantara untuk dikelola. Sementara Danantara sendiri juga mengungkapkan sudah mempersiapkan sebuah BUMN baru untuk mengelola tambang emas tersebut.

Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria mengatakan tambang emas Martabe di Sumatera Utara, yang izinnya dicabut pemerintah pada awal bulan ini, akan dicaplok oleh PT Perminas atau Perusahaan Mineral Nasional.

“Ke Perminas. Jadi ada Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru kami bentuk,” ujar Dony ketika ditemui setelah acara “Danantara: Menggerakkan Raksasa, Menyalakan Mesin Ekonomi Indonesia” yang digelar di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dony mengatakan Perminas berbeda dengan MIND ID. Pemerintah mengalihkan pengelolaan Agincourt ke Perminas agar bisnisnya berada di bawah Danantara. Nantinya, ia mengatakan Perminas akan beroperasi langsung di bawah Danantara.

Jika pengambilalihan ini terwujud maka akan menjadi pukulan telak bagi UNTR dan Jardine. Pasalnya tambang emas Martabe selama ini menjadi tulang punggung pendapatan non-batubara perusahaan. Sepanjang 2024 saja, bisnis emas ini menyumbang pendapatan bersih hingga Rp9,9 triliun, melonjak 90 persen berkat kenaikan harga emas dunia.

Dengan estimasi cadangan mencapai 4,7 juta ons emas, hilangnya izin operasional PTAR mengancam target sustainable earning yang selama ini digadang-gadang manajemen UNTR.

Keresahan Jardine tampaknya sudah diendus oleh pemerintah. Pekan lalu adik Prabowo yang juga Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan perusahaan yang dicabut izinnya bisa mengajukan keberatan secara resmi.

“Presiden sudah katakan berkali-kali, termasuk ke saya, dia tidak mau ada miscarriage of justice,” kata Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta..

Hashim menyampaikan, perusahaan yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatan melalui pemerintah, asosiasi usaha, atau mekanisme yang disiapkan negara untuk menilai kembali kasus secara objektif.

“Kalau memang ada kesalahan prosedur atau fakta di lapangan, itu bisa diperbaiki,” ujar dia.

Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi pejabat pertama yang menyebut nama Jardine secara terbuka.

"Seperti Jardine, dapat mengajukan keberatan atau keluhan kepada pemerintah selama mereka menjalankan bisnis secara benar. Ini bukan akhir segalanya. Mereka bisa menyampaikan kasusnya kepada kementerian terkait, dan pemerintah kami bersikap adil," ungkap Purbaya di Indonesia Economic Summit di Jakarta.

Meski sudah ditanggapi pemerintah, para analis menilai kondisi ini sudah membuat para investor asing was-was.

"Jika pemerintah Indonesia kukuh mencabut kontrak Agincourt secara sepihak, maka ini mengguncang selulu sektor ekonomi dan menghambat prospek investasi asing di masa depan," kata Kevin O'Rourke dari Reformasi Information Service.

Sementara menurut Eve Warburton dari Coral Bell Scholl of Asia Pacific Affairs, ANU, kebijakan pemerintah ini akan membuat para investor ketakutan.

"Saya melihat Indonesia kini lebih tersentralisasi dan bersifat predator di bawah Prabowo. Bisa dimaklumi jika sektor swasta khawatir dan para investor asing ketakutan," kata Eve.

Editor: Liberty Jemadu

Tag:  #dapat #arahan #prabowo #bahlil #ungkap #izin #tambang #emas #martabe #belum #dicabut

KOMENTAR