Mantan Kepala LKPP Ungkap Kemahalan Harga Laptop Chromebook pada E-Katalog
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
20:48
11 Februari 2026

Mantan Kepala LKPP Ungkap Kemahalan Harga Laptop Chromebook pada E-Katalog

- Meski sudah muncul dalam E-Katalog, kemalahan harga dalam pengadaan laptop Chromebook masih dimungkinkan terjadi. Berdasar keterangan dari mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto itu mungkin terjadi karena prosedur penetapan harga dilakukan para prinsipal dan pemilik barang.

Keterangan tersebut diungkapkan oleh Roni dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (10/2). Menurut dia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang seharusnya melakukan kontrol dan pembentukan harga dalam proses pengadaan tersebut.

”Masih bisa terjadi kemahalan harga. Karena itulah maka Kemendikbudristek yang harus melakukan kontrol melalui kajian harga survei pasar dan pembentukan harga lainnya,” ujarnya.

Roni pun mengingatkan bahwa persekongkolan dan monopoli dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran etika prinsipal dalam proses pengadaan. Dia menjelaskan, LKPP tidak bisa mengatur harga pada E-Katalog yang diambil dari Suggested Retail Price (SRP) prinsipal. Sebab, harga tersebut merupakan kewenangan produsen selaku pemilik barang.

”LKPP tidak dilibatkan dalam pengaturan harga. Jadi, penentuan SRP di pasar adalah kewenangan prinsipal dan selanjutnya mereka menyampaikan kepada kami,” jelas dia.

Tidak hanya itu, Roni mengungkapkan, proses penentuan dan penampilan harga di E-Katalog telah melalui sejumlah proses. Dalam fase pra katalog, kata dia, pokja pemilihan yang bertanggung jawab untuk memastikan SRP lebih rendah dari harga pasar. Dia pun menyampaikan, dalam proses pengadaan pejabat pembuat komitmen (PPK) kementerian wajib mengecek SRP yang dicantumkan di E-Katalog.

”Pada proses pengadaan atau pembelian, PPK wajib melakukan pengecekan. Betul tidak SRP masih sama atau ada yang lebih murah dari pasar,” kata dia.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan lima orang tersangka. Empat diantaranya kini berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Mereka terdiri atas Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Satu tersangka lain bernama Jurist Tan masih berada Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung dan kini berstatus buron. Tersangka yang terdeteksi berada di luar negeri itu terus dikejar oleh Kejagung untuk diadili di dalam negeri.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #mantan #kepala #lkpp #ungkap #kemahalan #harga #laptop #chromebook #pada #katalog

KOMENTAR