Komisi III Minta Ayah yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Tak Dihukum Mati, Ini Kata Pakar
- Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, permintaan Komisi III DPR yang menolak hukum mati terhadap ED, seorang ayah yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya, wajar dan beralasan.
Namun, dia mengatakan, kemarahan terhadap pelaku kejahatan mestinya disalurkan dalam proses hukum.
“Permintaan itu sangat wajar dan beralasan kuat, namun seharusnya kekecewaan terhadap pelaku kejahatan disalurkan melalui proses hukum kepada penegak hukum,” kata Abdul saat dihubungi, Rabu (11/2/2026).
Abdul mengatakan, melakukan penghukuman sendiri secara psikologis bisa dimengerti tetapi ketika menimbulkan akibat yang mematikan, tindakan tersebut akan berdiri sendiri sebagai perbuatan pidana.
Baca juga: Habiburokhman Tolak Hukuman Mati ED, Ayah yang Bunuh Pelaku Pelecehan Anaknya di Sumbar
“Hanya saja perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan korban akan menjadi faktor yang meringankan hukuman bagi pelaku,” ujarnya.
Abdul mengatakan, sulit untuk mengklarifikasi tindakan ED sebagai bagian dari pembelaan yang tidak dapat dipidana, kecuali tindakan tersebut dilakukan saat pelaku sedang melakukan pelecehan terhadap anak ED.
“(Jika saat kejadian) maka tindakan itu bisa dikualifikasi sebagai pembelaan dan membebaskan pelaku dari hukuman,” ucap dia.
Tanggapan Komisi III DPR
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR menolak hukuman mati terhadap ED, seorang ayah yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual terhadap anak ED.
Habiburokhman menyerukan perlakuan adil untuk ED, meski ED melakukan tindak pidana pembunuhan.
Baca juga: Aksi Bejat Ayah Tiri di Bandung Barat, Setubuhi Bocah SD sampai Hamil 7 Bulan
"Komisi III menyerukan perlakuan yang adil terhadap Pak ED, seorang ayah yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual kepada anaknya di Pariaman, Sumatera Barat. Kami sangat berempati pada Pak ED," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Politikus Partai Gerindra ini mengamini bahwa perbuatan membunuh tidak dapat dibenarkan. Akan tetapi, kata dia, harus juga didalami situasi yang menyebabkan ED melakukan pembunuhan.
“Yaitu situasi yang terguncang mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F," ucap Habiburokhman.
"Bahkan jika nanti terbukti Pak ED melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat, maka berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, Pak ED tidak dipidana," ujar dia.
Maka dari itu, Habiburokhman menilai ED tidak bisa dihukum mati atau dipenjara seumur hidup imbas kasus pembunuhan ini.
"Setidaknya terhadap Pak ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau seumur hidup, karena berdasarkan Pasal 54 KUHP dalam penjatuhan hukuman harus dipertimbangkan motif dan tujuan pidana dan sikap batin pelaku tindak pidana," imbuh dia.
Tag: #komisi #minta #ayah #yang #bunuh #pelaku #kekerasan #seksual #dihukum #mati #kata #pakar