Status BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Peserta
Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif dapat menghambat akses layanan kesehatan bagi peserta.
BPJS Kesehatan menyebut kepesertaan nonaktif masih dapat diaktifkan kembali, tergantung pada jenis peserta dan penyebabnya.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri memiliki mekanisme pengaktifan yang berbeda.
Memahami prosedur yang tepat dinilai penting agar peserta tidak terkendala saat membutuhkan layanan medis.
Baca juga: Ramai BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Ini Cara Cek Status Kepesertaan JKN
Penyebab status BPJS Kesehatan menjadi nonaktif
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berubah menjadi nonaktif karena beberapa faktor.
Pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), penonaktifan umumnya berkaitan dengan pembaruan data sosial ekonomi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Sementara itu, pada peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah, status nonaktif biasanya disebabkan oleh keterlambatan atau tunggakan pembayaran iuran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa setiap penyebab nonaktif memiliki mekanisme pengaktifan yang berbeda dan perlu ditangani sesuai ketentuan.
Baca juga: Naik Kelas BPJS Kesehatan Tidak Selalu Mahal, Begini Mekanisme dan Cara Hitungannya
Langkah yang dapat dilakukan peserta PBI
Suasana antrean warga di Kantor BPJS Kesehatan Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok, Kamis (5/2/2026).
Peserta BPJS Kesehatan kategori PBI yang statusnya nonaktif masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN.
BPJS Kesehatan menyebut peserta perlu melapor ke Dinas Sosial setempat untuk dilakukan pendataan dan verifikasi ulang.
“Peserta dapat membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan untuk proses verifikasi,” ujar Rizzky Anugerah, seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/2/2026).
Dinas Sosial selanjutnya akan mengusulkan data peserta kepada Kementerian Sosial.
Jika hasil verifikasi menyatakan peserta masih termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta tersebut.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan 2026, Panduan Lengkap untuk Peserta Mandiri
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan peserta mandiri
Berbeda dengan peserta PBI, pengaktifan kembali BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri dilakukan dengan menyelesaikan kewajiban iuran.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa status kepesertaan dapat kembali aktif setelah tunggakan iuran dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta mandiri disarankan memastikan status kepesertaan aktif sebelum membutuhkan layanan kesehatan agar tidak mengalami kendala administratif.
Cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan
Peserta dapat mengecek status kepesertaan JKN melalui beberapa saluran yang tersedia.
Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau dengan mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, informasi dan bantuan juga dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU atau Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan oleh rumah sakit.
Baca juga: Tanpa Antre! Cara Daftar BPJS Kesehatan Anak 2026, Lengkap dari Syarat hingga Aktivasi
Pentingnya mengecek status BPJS sejak dini
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pengecekan status kepesertaan.
Mengetahui status JKN sejak dini memberi waktu bagi peserta untuk melakukan klarifikasi atau pengurusan ulang jika diperlukan.
Langkah ini dinilai penting agar peserta tidak menghadapi kendala administratif ketika membutuhkan layanan kesehatan secara mendesak.
Baca juga: Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026, Cara Bayar Lewat HP agar Terhindar dari Denda Puluhan Juta
Tag: #status #bpjs #kesehatan #nonaktif #langkah #yang #bisa #dilakukan #peserta