Rugikan Negara Rp 4 Triliun Per Tahun, Dirjen Pajak Buru 40 Perusahaan Besi Pengemplang Pajak
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto dalam Media Gathering di Kantor Wilayah Pajak Bali pada Selasa (25/11/2025) (DEBRINATA RIZKY )
20:48
5 Februari 2026

Rugikan Negara Rp 4 Triliun Per Tahun, Dirjen Pajak Buru 40 Perusahaan Besi Pengemplang Pajak

– Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menelusuri dugaan pengemplangan pajak oleh 40 perusahaan baja. Praktik tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 4 triliun per tahun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut angka tersebut berasal dari estimasi kehilangan penerimaan pajak tahunan.

"Kerugian 40 perusahaan tersebut estimasinya setiap tahun sekitar Rp 4 triliun," ujar Bimo saat ditemui di Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Pastikan Pertumbuhan Ekonomi 2026 Capai Target, Purbaya Janji Tidak Naikkan Tarif Pajak

Bimo menjelaskan, dugaan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian laporan pajak yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Perusahaan diduga melaporkan penjualan tanpa memungut pajak pertambahan nilai atau PPN.

Praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan rekening pribadi karyawan, pengurus, hingga pemegang saham. Cara ini digunakan untuk menyembunyikan omzet penjualan.

Perusahaan juga diduga tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya dalam dokumen perpajakan. Selain itu, ditemukan manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa PPN, untuk menghindari kewajiban pemungutan pajak.

"Kita akan building case terhadap 40 perusahaan baja karena memang ada dugaan melakukan modus yang sama di periode-periode hampir sama juga antara 2015 sampai 2019 sebelum Covid-19 ketika memang booming konstruks," ungkap Bimo.

Baca juga: Purbaya Sidak Perusahaan Baja asal China di Tangerang, Dugaan Pelanggaran Pajak Capai Rp 583 Miliar

Penelusuran tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menutup celah kebocoran penerimaan negara. DJP menilai praktik semacam ini berpotensi merusak struktur industri baja nasional.

Perusahaan yang patuh pajak dinilai berada dalam posisi tidak menguntungkan. Harga produk menjadi kurang kompetitif dibandingkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

"Ini cukup mengganggu kestabilan industri baja dalam negeri dan praktek yang tidak sehat ini akan menjadikan level of playing field yang tidak sehat juga. Makanya mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang," tutur Bimo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap masih maraknya praktik penghindaran pajak dan kepabeanan. Kondisi tersebut menyebabkan kebocoran penerimaan negara dalam nilai besar.

Purbaya menyebut sejumlah modus yang sering ditemukan, seperti under invoicing dan aktivitas industri yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan.

Sektor baja, kelapa sawit, dan bahan bangunan disebut sebagai contoh usaha yang selama ini kerap luput dari pengawasan. Aktivitas tersebut termasuk yang dijalankan oleh perusahaan asing.

"Kalau Anda tahu, pajak itu juga banyak industri liar yang nggak kena pajak. Yang saya tahu baja dan bahan bangunan. Pengusahanya dari China, punya perusahaan di sini, orang China semua, nggak bisa bahasa Indonesia. Jual langsung ke klien, cash based, nggak bayar PPN. Saya rugi banyak itu," kata Purbaya usai konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Tag:  #rugikan #negara #triliun #tahun #dirjen #pajak #buru #perusahaan #besi #pengemplang #pajak

KOMENTAR