Kemenperin Blak-blakan Investasi Pabrik AirTag Apple di Batam Hanya 200 Juta Dollar AS
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan nilai investasi pabrik AirTag Apple di Batam yang sebelumnya direncanakan sebesar 1 miliar dolar AS, ternyata hanya sebesar 200 juta dollar AS.
Dengan kurs dollar AS ke rupiah saat ini sebesar Rp 16.230, nilai investasi Apple di Indonesia ini setara dengan Rp 3,24 triliun.
Angka tersebut berdasarkan hasil asesmen teknokratis yang dilakukan oleh Kemenperin terhadap proposal pembuatan fasilitas produksi aksesoris yang diajukan oleh Apple.
"Berdasarkan assesment teknokratis kami, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya 200 juta dolar AS," beber Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (23/1/2025).
"Nilai ini tentu jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi 1 miliar dolar AS dalam proposal yang disampaikan Apple kepada kami,” ujar dia lagi.
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan teknokratis yang dilakukan oleh pihaknya, komponen proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku tidak dapat dimasukkan sebagai capital expenditure (capex) investasi.
Menurut dia, nilai investasi Apple di Indonesia diukur hanya dari capex yang terdiri dari pembelian lahan, bangunan, dan mesin atau teknologi.
Febri mengatakan, dengan masuknya proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku dalam investasi oleh pihak Apple, seakan-akan menaikkan nilai investasi lebih tinggi sampai 1 miliar dollar AS.
"Jika nilai investasi Apple sebesar 1 miliar dollar AS itu benar-benar untuk capex, seperti pembelian tanah, bangunan, dan mesin atau teknologi, tentu lebih baik lagi. Bayangkan jumlah tenaga kerja yang bisa terserap dengan angka investasi 1 miliar dolar AS, tentu akan sangat besar sekali,” kata Febri.
Tim negosiasi Kemenperin dengan tegas menyatakan bahwa pengukuran capex menggunakan tiga variabel, yakni pembelian lahan, bangunan, dan mesin atau teknologi produksi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, investasi Apple pada periode 2020-2023 juga belum sepenuhnya mematuhi regulasi yang berlaku. Apple terbukti dan mengakui masih memiliki utang investasi senilai 10 juta dollar AS pada periode tersebut yang jatuh tempo pada bulan Juni 2023.
Disampaikan Febri, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN), hingga pencabutan sertifikasi tersebut.
Tag: #kemenperin #blak #blakan #investasi #pabrik #airtag #apple #batam #hanya #juta #dollar