26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Ada Besi Baja hingga Barang Elektronik
Suasana Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (8/12/2023). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
21:54
17 Mei 2024

26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Ada Besi Baja hingga Barang Elektronik

    - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor beragam komoditas masih tertahan di pelabuhan.   Adapun rinciannya, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.   "Saat ini, kita melihat bahwa ada sekitar 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Airlangga yang juga menjabat Menteri Perdagangan Ad Interim dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).   Airlangga mengungkapkan, sebanyak 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.   Adapun komoditas itu, tertahan importasinya karena terdampak oleh Permendag 36 Tahun 2023 serta Permendag 7 Tahun 2024. Pasalnya seluruh komoditas itu bisa diimpor jika telah mendapatkan persetujuan impor (Pl) dan peraturan teknis yang berlaku.   "Sejak dilakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perijinan impor (berupa pertek), terdapat kendala dalam proses perijinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer," ungkapnya.   Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.    Pasalnya melalui aturan itu, Pemerintah memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang yang sebelumnya dibatasi untuk diimpor. Meliputi, elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan, katup.   Bahkan, untuk komoditas seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga, maupun katup hanya perlu mengurus laporan surveyor (LS) impor tanpa perlu adanya persetujuan impor (PI).  

  Atas hal itu, Airlangga berharap pemberlakuan Permendag ini akan mempercepat distribusi masuk barang impor yang masih tertahan di sejumlah pelabuhan. Ia meminta kepada para pelaku usaha terkait yang belum mempunyai persetujuan impor untuk segera mengajukan persetujuan impor melalui mekanisme berlaku.   Dengan cara mengurus persetujuan impor melalui Kementerian Perdagangan dan atau melalui Kementerian Perindustrian.   "Artinya barang yang sudah mempunyai perizinan impor dan mempunyai pertek, namun barangnya belum seluruhnya dibebaskan, atau belum semuanya masuk wilayah, masih tertahan di pelabuhan, nah ini bisa langsung berproses," pungkasnya.    

Editor: Kuswandi

Tag:  #26415 #kontainer #barang #impor #tertahan #pelabuhan #tanjung #priok #tanjung #perak #besi #baja #hingga #barang #elektronik

KOMENTAR