IPW Nilai TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi: Keamanan Wilayahnya Polri
Koordinator IPW, Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (6/5/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
21:58
12 Mei 2025

IPW Nilai TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi: Keamanan Wilayahnya Polri

- Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah TNI menjaga Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar konstitusi, seharusnya urusan keamanan adalah wilayah kerja Polri, bukan tentara.

“IPW menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan Tap MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Senin (12/5/2025).

TAP MPR VII Tahun 2000 mengatur bahwa TNI adalah aparat pertahanan, bukan aparat keamanan.

Pelanggaran aturan itu dapat membuat terganggunya hubungan antara lembaga-lembaga negara, pembagian kekuasaan, konstitusi, dan mekanisme pemerintahan.

“Oleh karenanya, IPW mendesak Presiden dan DPR melakukan pembahasan yang serius atas pelanggaran terhadap UUD dan Tap MPR VII/2000 yang dilakukan oleh TNI dalam melakukan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia,” tutur Sugeng.

Dia lantas memaparkan aturan-aturan dalam UUD 1945 dan Tap MPR soal peran TNI dan Polri.

UUD 1945

Pasal 30 ayat (3)
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Pasal 30 ayat (4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum

“Sementara wilayah keamanan diberikan kepada Polri,” ujar Sugeng merujuk ke Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 di atas.

Dia lantas memaparkan TAP MPR mengenai peran TNI dan Polri.

Tap MPR VII/2000

Pasal 2
(1) TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara.
(2) TNI sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Selain tidak sesuai dengan konstitusi dan Tap MPR, pengerahan TNI untuk mengamankan Kejaksaan juga melanggar UU TNI yang baru.

UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, spesifiknya di Pasal 7 ayat (2) merinci tugas-tugas pokok TNI yakni:

a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1.? ?mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2.? ?mengatasi pemberontakan bersenjata;
3.? ?mengatasi aksi terorisme;
4.? ?mengamankan Wilayah perbatasan;
5.? ?mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6.? ?melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7.? ?mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8.? ?memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9.? ?Membantu tugas pemerintahan di daerah;
10.? ?membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11.? ?membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12.? ?membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13.? ?membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14.? ?membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, penyelundupan;
15.? ?membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
16.? ?membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Lantas bagaimana dengan TNI yang mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis sebagaimana diatur di huruf b poin nomor 5?

“Gedung Kejaksaan bukan obyek vital tetapi adalah kantor pemerintahan dalam bidang penegakan hukum. Padahal yang dimaksud dengan ‘objek vital nasional yang bersifat strategis’ adalah objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan Pemerintah,” kata Sugeng.

“Sehingga dengan dijaganya Kejaksaan oleh TNI menimbulkan pertanyaan di masyarakat ada apa dengan Kejaksaan? Apakah ada situasi gawat atau situasi bahaya pada tugas-tugas kejaksaan?” ujarnya.

 

Tag:  #nilai #jaga #kejaksaan #langgar #konstitusi #keamanan #wilayahnya #polri

KOMENTAR