Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
- Pemerintah naikkan standar pemeriksaan kehamilan menjadi delapan kali sejak 2026, mengikuti rekomendasi WHO terbaru.
- Kebijakan ini bertujuan mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi yang masih tinggi di Indonesia.
- Pemerintah telah membagikan alat USG ke 10 ribu puskesmas untuk mendukung deteksi dini risiko kehamilan.
Pemerintah akan menaikkan jumlah pertemuan pemeriksaan kehamilan (antenatal care/ANC) menjadi delapan kali mulai 2026. Kebijakan baru itu diumumkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai langkah percepatan penurunan angka kematian ibu (AKI) dan kematian bayi di Indonesia yang masih tertinggi di kawasan ASEAN.
Budi mengatakan standar baru itu disusun mengikuti rekomendasi terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Yang saya masih ingat adalah jumlah total kematian ibu plus anak di bawah 5 tahun. Itu setahun ada sekitar 30 ribuan," ujar Budi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Menurut Budi, salah satu penyebab tingginya kematian bayi baru lahir ialah infeksi, yang sering terjadi akibat fasilitas kesehatan daerah yang belum optimal. Karena itu, Kemenkes menilai peningkatan kualitas pelayanan persalinan dan pemeriksaan rutin sejak awal kehamilan harus dilakukan bersamaan.
Budi menyebutkan bahwa pemeriksaan USG kini dapat dilakukan secara lebih merata karena pemerintah telah membagikan alat USG ke sekitar 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.
ANC, katanya, memungkinkan tenaga kesehatan mendeteksi kondisi yang berisiko sejak dini, baik pada ibu maupun janin. Dengan begitu, rujukan ke fasilitas yang lebih tepat bisa dilakukan lebih cepat.
"Jadi tidak ada lagi proses perujukan berjenjang seperti ini. Kita langsung, 'wah ini memang complicated lah. Kita taruh rumah sakit tipe C juga gak akan bisa'. Karena memang terlalu sulit kasus melahirkannya langsung kita kirim ke rumah sakit tipe B," jelasnya.
Menkes menjelaskan, banyak komplikasi kehamilan terjadi karena kondisi ibu seperti tekanan darah tinggi atau risiko kelahiran prematur. ANC yang lebih intensif, katanya, berfungsi mendeteksi dan mencegah kondisi tersebut.
Budi menjelaskan bahwa pada 2020, ibu hamil hanya diperiksa empat kali selama sembilan bulan kehamilan, dan saat itu belum tersedia USG di puskesmas.
Pada 2022, standar meningkat menjadi enam kali pemeriksaan dengan minimal satu kali USG.
"Rencana kita tahun depan kita akan naikkan agar sesuai dengan standar WHO yang baru. Kita naikkan dari 6 menjadi 8 kali. Dan harus 2 kali USG," pungkasnya.
Tag: #mulai #2026 #periksa #kehamilan #wajib #kali #cara #pemerintah #turunkan #angka #kematian #bayi