Bantah Dakwaan KPK, Nurhadi Pamer Jadi Role Model MA hingga Berhasil Budidaya Walet
- Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menyinggung dirinya memiliki sejumlah prestasi gemilang hingga pernah disebut sebagai role model MA.
Hal ini disampaikan oleh tim penasihat hukum Nurhadi saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terdakwa diakui oleh Mahkamah Agung menjadi role model karena melakukan banyak perubahan yang sangat besar, baik dari segi kesejahteraan, infrastruktur, termasuk membangun jaringan sistem dan berbagai macam prestasi telah diraih,” ujar salah satu pengacara Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
Pengacara mengeklaim banyak hal positif yang dilakukan Nurhadi.
Namun, prestasi ini tidak semuanya dipublikasikan karena Nurhadi merasa hal-hal tersebut tidak perlu diumbar.
Pengacara menyebutkan bahwa kerja Nurhadi saat menjabat Sekretaris MA pada tahun 2012-2016 telah membawa dampak positif bagi lembaga MA hingga empat lingkungan peradilan yang ada di bawahnya.
Pengacara menyinggung banyak tindakan Nurhadi yang memberikan dampak positif, tetapi tidak pernah diumbar.
Misalnya, soal keberhasilannya sebagai pengusaha sarang walet.
“Hal-hal yang memberi manfaat kepada institusinya bagi terdakwa tidak perlu dipublikasikan. Sama halnya dengan kemampuan terdakwa dalam membudidayakan sarang burung walet, tidak banyak orang tahu,” lanjut pengacara.
Kubu terdakwa menilai segala pencapaian ini dicampakkan oleh KPK yang kini mendakwa Nurhadi telah melakukan gratifikasi dan pencucian uang.
Pada kasus ini, Nurhadi dijerat dengan dua dugaan tindak pidana, yaitu gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar.
Atas perbuatannya ini, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis.
Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi disebutkan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, untuk TPPU yang dilakukannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, pada tahun 2021, Nurhadi sudah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kepengurusan perkara.
Saat itu, ia divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Tag: #bantah #dakwaan #nurhadi #pamer #jadi #role #model #hingga #berhasil #budidaya #walet