Menkes: Pasien Gawat Darurat Itu Harus Dilayani, Tidak Ada Alasan!
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers, di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
23:00
27 November 2025

Menkes: Pasien Gawat Darurat Itu Harus Dilayani, Tidak Ada Alasan!

- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan kepada seluruh pimpinan rumah sakit bahwa pasien gawat darurat atau emergency harus dilayani tanpa alasan apapun.

Budi menegaskan ini usai tragedi kematian Irene Sokoy (31) seorang ibu hamil di Jayapura yang meninggal bersama bayinya setelah ditolak empat rumah sakit pada 16–19 November 2025.

"Karena di Undang-Undang Kesehatan yang baru, sanksinya jelas bagi pimpinan rumah sakit yang tidak melayani pasien di masa kegawatdaruratan," kata Budi saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).

"(Pasien) itu harus dilayani dan BPJS pun pasti akan membayar. Jadi tidak ada alasan bahwa itu tidak terlayani," sambungnya.

Budi mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan untuk memberikan tugas pelatihan dan pengawasan bagi seluruh pihak, termasuk tenaga kesehatan di rumah sakit.

"Kami (berpesan) agar Kepala Dinas Kesehatan nanti di masing-masing daerah sebagai otoritas tertinggi wakil pemerintah di sana, untuk bisa berani lebih tegas untuk membina dan mengawasi seluruh rumah sakit di sana," ucapnya.

Budi berjanji, pihaknya akan memperbaiki tata kelola rumah sakit, khususnya rumah sakit di daerah-daerah dengan koordinasi bersama Kepala Daerah.

"Itu harus diperbaiki. Kami terus melakukan advokasi kepada Kepala Daerah, Bupati, Wali Kota, Gubernur. Karena rumah sakit-rumah sakit daerah ini bisa di bawah wewenang mereka," ucapnya.

Sebab itu dalam waktu tiga bulan, Kemenkes akan kembali mengecek hasil pemeriksaan terkait tata kelola layanan rumah sakit di Provinsi Papua.

"Kami akan memonitor pelaksanaan dari hasil pemeriksaan ini, nanti dalam 3 bulan lagi kami akan datang ke sana. Kami diharapkan bahwa kondisi layanan kesehatan di rumah sakit-rumah sakit di Provinsi Papua, Insya Allah bisa ditingkatkan dan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Irene Sokoy meninggal pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIT setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan dari RSUD Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura, hingga RS Bhayangkara tanpa mendapatkan penanganan memadai.

Kepala Kampung Hobong, Abraham Kabey, yang juga mertua almarhum, menceritakan bahwa Irene mulai merasakan kontraksi pada Minggu siang (16/11).

Keluarga membawanya menggunakan speedboat menuju RSUD Yowari.

Namun, kondisi Irene yang memburuk tidak segera ditangani karena dokter tidak ada di tempat dan pembuatan surat rujukan pun sangat lambat.

"Pelayanan sangat lama. Hampir jam 12 malam surat belum dibuat," ujar Abraham.

Keluarga kemudian membawa Irene ke RS Dian Harapan dan RSUD Abepura, namun kembali tidak mendapat layanan.

Perjalanan dilanjutkan ke RS Bhayangkara, tempat keluarga diminta membayar uang muka Rp 4 juta karena kamar BPJS penuh.

Dengan demikian, ada empat rumah sakit yang menolak Irene, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari, RSUD Abepura, RS Bhayangkara, dan RS Dian Harapan.

Tag:  #menkes #pasien #gawat #darurat #harus #dilayani #tidak #alasan

KOMENTAR