Maaf dan Terima Kasih Mahasiswi ITB Pengunggah Meme ke Prabowo-Jokowi
Pengacara mahasiswi ITB pengunggah meme Jokowi-Prabowo, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman.(Kompas.com/Syakirun Ni'am)
07:38
12 Mei 2025

Maaf dan Terima Kasih Mahasiswi ITB Pengunggah Meme ke Prabowo-Jokowi

- Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang mengunggah meme Prabowo Subianto bersama Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan terima kasih kepada Presiden ke-7 dan ke-8 Republik Indonesia itu.

SSS yang diwakilkan pengacaranya, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman juga menyampaikan terima kasihnya setelah penahanannya ditangguhkan kepolisian.

"Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Bapak Prabowo dan mantan Presiden Bapak Joko Widodo, sekaligus berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolri yang sudah memberikan pengabulan mengenai permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan," kata Khaerudin di Bareskrim Polri, Minggu (11/5/2025) malam.

Adapun surat permohonan penangguhan penahanan dibuat oleh orang tua mahasiswi dan pihak kampus.

"Kami juga berharap ke depannya klien kami akan dilakukan pembinaan baik oleh orang tua, dan berharap juga oleh kampusnya," kata Khaerudin.

Permohonan Maaf

Mabes Polri sendiri telah menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi ITB berinisial SSS, yang menjadi tersangka kasus meme Prabowo-Jokowi.

Penangguhan penahanan dilakukan agar SSS dapat melanjutkan perkuliahannya.

"Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberi kesempatan yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kepolisian sendiri sudah menahan SSS sejak 7 Mei 2025, setelah ditangkap oleh penyidik.

Adapun salah satu pertimbangan penangguhan penahanan adalah penyesalan SSS, itikad baik, dan permohonan maaf kepada Prabowo dan Jokowi.

Berdasarkan itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan, juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB," kata Truno.

"Saat ini pada proses penangguhan terlebih dahulu dan tadi kami sampaikan bahwasannya yakin penyidik melakukan langkah-langkah yang secara prosedural," sambungnya.

Diketahui, SSS ditangkap karena membuat dan mengunggah meme yang menggambarkan Jokowi dan Prabowo berciuman.

Mahasiswi ITB itu kemudian disangka dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tag:  #maaf #terima #kasih #mahasiswi #pengunggah #meme #prabowo #jokowi

KOMENTAR