Antisipasi Potensi Kehilangan, Kemenag Dorong Seluruh Tanah Wakaf Disertifikat
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghofur. (Humas Kemenag)
06:54
14 Mei 2024

Antisipasi Potensi Kehilangan, Kemenag Dorong Seluruh Tanah Wakaf Disertifikat

- Pemerintah mendorong masyarakat atau lembaga masyarakat yang menerima atau mengelola tanah wakaf untuk mengelola aset tersebut secara transparan. Lebih penting dari itu, seluruh tanah wakaf harus dijaga dari potensi kehilangan. Langkahnya dengan melakukan sertifikasi.

Berdasar data Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), di Pulau Jawa jumlah tanah wakaf yang sudah disertifikat mencapai 76 persen dan Pulau Sumatera sebanyak 15 persen.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur mengatakan, pihaknya menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia sudah bersertifikat pada 2026. Target itu karena tren upaya menyertifikat tanah wakaf terus meningkat.

“Kami telah menyosialisasikan kerja sama sertifikasi tanah wakaf kepada Ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) untuk mendukung dan mempercepat proses sertifikasi agar di tahun 2026 semua tanah wakaf di Indonesia telah disertifikatkan,” ujar Waryono kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5).

Untuk mendukung proses sertifikat tanah wakaf, kata Waryono, Kemenag telah bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 15 Desember 2021 lalu. Kerja sama itu untuk memastikan legalitas tanah wakaf, menjaga harta benda wakaf dari potensi kehilangan, dan memastikan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel.

“Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua kementerian berkomitmen mempercepat dan memperkuat program sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.

Waryono menyebut, kini di Kementerian ATR/BPN telah dibuka loket layanan khusus pendaftaran sertifikasi tanah wakaf. Loket itu terpisah dari layanan umum. Pendaftaran wakaf dibebaskan dari biaya pendapatan negara bukan pajak (PNBP), penetapan aturan khusus untuk sertifikasi tanah wakaf tanpa alas hak, dan pemerataan akses sertifikasi berbasis zonasi kabupaten/kota.

“Langkah ini diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat proses pengakuan legalitas tanah wakaf, serta memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat,” ungkap Waryono.

Dari data Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, sepanjang 2022 -2023, sebaran sertifikasi wakaf mengalami perkembangan di sejumlah wilayah. Di Pulau Jawa jumlah sertifikasi wakaf naik dari 20.807 menjadi 25.054. Angka itu mencapai 76 persen hingga 79 persen dari total nasional. Pulau Jawa juga menyumbang 78 persen tanah wakaf tersertifikasi pada 2023.

Pulau Sumatera juga menunjukkan pertumbuhan positif dengan peningkatan jumlah sertifikasi tanah wakaf. Dari 4.449 lokasi pada tahun 2022 menjadi 4.810 di tahun 2023. Kendati persentase pertumbuhannya tidak setinggi Pulau Jawa, Sumatera tetap memberi kontribusi sekitar 15 persen dari total tanah wakaf yang tersertifikasi secara nasional pada 2022 hingga 2023.

Di wilayah Indonesia Timur mengalami penurunan sertifikasi tanah wakaf. Pada 2022 terdapat 2.263 tanah disertifikat dan menurun menjadi 1.996 pada 2023. Namun, kontribusi dari wilayah timur Indonesia mencapai 8 persen.

Secara keseluruhan, Pulau Jawa terus menguat sebagai pusat aktivitas tanah wakaf terbesar di Indonesia, dengan 193.039 lokasi yang telah disertifikasi. Angka itu setara sekitar 78 persen dari total sertifikasi wakaf per tahun.

Beda Daerah, Beda Masalah

Terpisah, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Jaja Zarkasyi menyebut sejumlah kendala dalam program sertifikasi tanah wakaf. "Hasil evaluasi dua kementerian ini melihat setidaknya tiga klaster yang menjadi kendala dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf," ujar Jaja.

Klaster pertama adalah adanya ketidaksesuaian antara ukuran yang tertera dalam Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (AIW/APAIW) dengan peta bidang BPN, di mana luas tanah yang tercatat kerap tidak sesuai dengan pengukuran BPN.

Klaster kedua, belum terintegrasinya sistem administrasi, seperti kesulitan BPN dalam melakukan validasi Surat Keputusan pergantian nazir oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang berdampak pada efektivitas pengelolaan administrasi wakaf.

Sementara klaster ketiga terkait perbedaan kebijakan pengukuran tanah di berbagai daerah, beberapa di antaranya membebaskan biaya pengukuran sementara yang lainnya masih memungut biaya.

Terkait itu, Jaja menambahkan, dua kementerian menyepakati tiga tindakan strategis untuk penanganan isu-isu wakaf dan pertanahan.

“Pertama, akan diterbitkan Surat Edaran bersama yang berisi pedoman sertifikasi wakaf. Kedua, mempercepat integrasi sistem informasi wakaf dan sistem pendaftaran tanah BPN, yang ditargetkan rampung akhir tahun 2024. Ketiga, mengkaji skema kerja sama pembiayaan pengukuran tanah wakaf di daerah dengan tantangan geografis, melibatkan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ), seperti BAZNAS dan LAZ, serta kerja sama dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #antisipasi #potensi #kehilangan #kemenag #dorong #seluruh #tanah #wakaf #disertifikat

KOMENTAR