Buntut Kasus Meninggalnya Mahasiswa di Tangan Senior, STIP Tak Buka Penerimaan Taruna Tahun ini
ILUSTRASI Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). (Instagram STIP)
23:36
13 Mei 2024

Buntut Kasus Meninggalnya Mahasiswa di Tangan Senior, STIP Tak Buka Penerimaan Taruna Tahun ini

- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak membuka pendaftaran seleksi calon taruna baru di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) pada periode pendaftaran CPNS Jalur Sekolah Kedinasan yang akan dimulai pada Rabu, 15 Mei 2024, mendatang.   Susbag Perencanaan, Data, dan Informasi BPSDM, Kemenhub, Yogi, menyatakan keputusan ini diambil buntut dari kasus tewasnya mahasiswa di tangan senior yang terjadi beberapa waktu lalu.   "Izin kami konfirmasi, bahwa tahun ini untuk STIP tidak membuka formasi untuk pola pembibitan. Untuk formasinya tidak dibuka untuk tahun ini," kata Yogi, dalam konferensi pers, Senin (13/5).   Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen membenarkan bahwa Kemenhub tidak membuka pendaftaran taruna di STIP. Namun, BKN mengaku belum menerima surat resmi terkait peniadaan pendaftaran CPNS jalur sekolah kedinasan di STIP tahun ini.   "Namun dari beberapa informasi, bahwa ada kemungkinan STIP tahun ini tidak buka formasinya. Tapi sampai saat ini kita belum menerima surat dari teman-teman Kemenhub," jelas Suharmen.   Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21, sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19. Tegar menjadi tersangka karena dia seorang diri yang memukul Putu.   “Sekarang sudah jadi tersangka, dan CCTV yang sudah dipelajari oleh Satreakrim Polri Jakarta Utara,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di STIP Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (4/5) malam.   Gidion mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tegar sebagai tersangka.   "Kami melakukan oleh TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku," imbuhnya.   Atas perbuatannya, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang keterlibatan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dia terancan hukuman 15 tahun penjara.   Polres Metro Jakarta Utara kemudian kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus ini. Ketiganya yakni AKAK alias K, lalu WJP alias W, dan FA alias A. Mereka berstatus senior ringkat II di sekolah.   Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Seperti memanggil, memanggil korban dari lantai 3 ke lantai 2, mengawasi toilet saat pemukulan terjadi, dan menunjuk Putu Satria Ananta Rustika sebagai sasaran untuk dianiaya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #buntut #kasus #meninggalnya #mahasiswa #tangan #senior #stip #buka #penerimaan #taruna #tahun

KOMENTAR