Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Kemnaker Minta Hak Pekerja yang di-PHK Diberikan sesuai Aturan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri (dok. JawaPos.com)
12:09
6 Mei 2024

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Kemnaker Minta Hak Pekerja yang di-PHK Diberikan sesuai Aturan

  - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait tutupnya pabrik sepatu milik PT Sepatu Bata Tbk (Kode saham: BATA) di Purwakarta, Jawa Barat.   Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengaku pihaknya justru tidak mengetahui soal penutupan pabrik merek Bata tersebut, dan baru mengetahui setelah baca pemberitaan di media.   "Saya tau nya setelah baca di media soal (penutupan pabrik sepatu) Bata," kata Indah dalam keterangan tertulis, Senin (6/5).   Meski begitu, Indah mengatakan bahwa seluruh pekerja yang terdampak dari penutupan pabrik tersebut harus diberikan haknya sesuai dengan peraturan yang ada. Tak hanya itu, perihal hak-hak dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun perlu disepakati antara perusahaan dan juga pekerjanya.   "Prinsipnya dari Kemnaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut maka semua hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan. Dan semua itu (PHK) harus disepakati," ujarnya.   Sebelumnya, PT Sepatu Bata Tbk (Kode saham: BATA), secara resmi mengumumkan akan menghentikan aktivitas produksi pabrik di Purwakarta, Jawa Barat. Pabrik itu ditutup karena terus merugi selama empat tahun terakhir.   Corporate Secretary BATA Hatta Tutuko mengatakan, keputusan penutupan pabrik itu sejalan dengan Keputusan Direksi pada tanggal 30 April 2024 yang sebelumnya telah disetujui berdasarkan persetujuan dari Keputusan Dewan Direksi tanggal 29 April 2024.   Hatta mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya selama empat tahun terakhir. Namun, kerugian dan tantangan industri akibat pandemi dan perubahan perilaku konsumen yang begitu cepat membuat perseroan tak mampu melanjutkan produksi di Purwakarta.   "Perseroan sudah tidak dapat melanjutkan produksi di pabrik Purwakarta, karena permintaan pelanggan terhadap jenis produk yang dibuat di pabrik Purwakarta terus menurun," kata Hatta dalam surat yang diunggah dalam laman resmi keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Minggu (5/5).   Selain itu, Hatta mengungkapkan bahwa kapasitas produksi pabrik jauh melebihi kebutuhan yang bisa diperoleh secara berkelanjutan dari pemasok lokal di Indonesia. "Dengan adanya keputusan ini, maka Perseroan tidak dapat melanjutkan produksi di Pabrik Purwakarta," ungkapnya.   Sementara itu, mengutip laporan keuangan PT Sepatu Bata Tbk hingga Desember 2022, BATA membukukan kerugian sebesar Rp 106,12 miliar. Angka tersebut tercatat naik dibandingkan dengan dari rugi tahun berjalan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 51,22 miliar. Adapun rugi bersih per saham setara dengan Rp 81,47 per lembar.  

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #pabrik #sepatu #bata #purwakarta #tutup #kemnaker #minta #pekerja #yang #diberikan #sesuai #aturan

KOMENTAR