

Ilustrasi Barang belanjaan dari luar negeri. (Shutterstock/Pinterest)


Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Tas dan Sepatu Impor Boleh Dibawa Lebih dari Dua Buah
- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi telah mengubah peraturan barang bawaan yang dibawa penumpang pesawat dari luar negeri mulai. Dari sebelumnya bawaan berupa alas kaki, tas, dan sepatu dibatasi, namun mulai hari ini, Selasa (30/4) aturan tersebut sudah tidak lagi berlaku. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan, perubahan aturan itu sejalan dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah selesai. Adapun sebagai gantinya, aturan terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri tertuang dalam Permendag 7. "Sudah jadi, sudah saya tanda tangan kemarin revisi Permendagnya, semangatnya kembali ke Permendag 25," kata Zulhas di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (30/4). "Permendag Nomor 7 jadinya ya, dari Permendag 36 menjadi Permendag Nomor 7," imbuhnya. Lebih lanjut, Zulhas memastikan dengan revisi tersebut, penumpang dari luar negeri diperbolehkan membawa barang-barang seperti alas kaki dan tas ke dalam negeri. Hanya saja, setiap barang yang masuk akan dihitung bea masuk atau pajak impornya. "Ya saudara mau beli sepatu kemarin dua sekarang mau tiga mau empat asal bayar pajak, itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah saja, tapi bayar pajak. Kalau kemarin kan dua, kalau lebih nggak boleh. Itu hak saudara mau beli berapa saja silakan," jelasnya. Meski begitu, Mendag menegaskan bahwa pemerintah masih membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri untuk alat elektronik, berupa ponsel hingga komputer. Menurutnya, pembatasan itu masih dilakukan salah satunya karena menyangkut masalah keamanan, di luar perangkat elektronik Zulhas memastikan tidak ada lagi aturan pembatasan. "Tapi kalau menyangkut komputer dan handphone memang itu banyak security dan lain-lain, nggak boleh banyak-banyak. Jadi tidak ada batasan jumlah, silakan, jadi sudah selesai. Ini Permendagnya sudah saya tandatangan kemarin. Jadi tidak Permendag 36 lagi kan, sudah yang direvisi," pungkasnya. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi memberlakukan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kebijakan ini berlaku sejak 10 Maret 2024. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, aturan pembatasan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Melalui aturan itu, barang bawaan penumpang dari luar negeri berupa alas kaki, tas dan ponsel hanya boleh dibawa maksimal sebanyak dua pasang per penumpang. Tak hanya itu, barang tekstil pun dibatasi menjadi 5 pieces per penumpang.
Editor: Dimas Ryandi
Tag: #barang #bawaan #penumpang #dari #luar #negeri #lagi #dibatasi #sepatu #impor #boleh #dibawa #lebih #dari #buah