84 Persen Produk UMKM Pangan Belum Berizin, BPOM Gandeng BUMN Permudah Registrasi
–Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding/MoU) tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi dalam Mendukung Peningkatan Kemandirian dan Daya Saing Produk UMKM di Bidang Obat dan Makanan di kantor BPOM, Selasa (26/11).
Taruna Ikrar menuturkan, MoU dilakukan untuk meningkatkan daya saing usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di bidang obat dan makanan. Kerja sama juga sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemandirian industri nasional.
”Sinergi ini bertujuan memastikan produk UMKM, terutama yang dipasarkan melalui platform PaDi (Pasar Digital) UMKM, memenuhi standar keamanan, kualitas, dan manfaat, sekaligus memperluas akses pasar, baik di tingkat nasional maupun global,” ujar Taruna Ikrar.
Berdasar data BPOM per Desember 2023, terdapat 10.105 UMKM di sektor obat dan makanan, dengan 9.048 UMKM bergerak di bidang pangan olahan (89,54 persen) dan 1.057 UMKM di sektor obat bahan alam serta kosmetik (10,46 persen).
Meski demikian, survei PaDi UMKM menunjukkan bahwa 84 persen produk pangan olahan belum memiliki izin edar BPOM dengan kendala utama terletak pada biaya perizinan dan minimnya pemahaman tentang proses registrasi. Hal itu menunjukkan adanya peluang besar untuk memperbaiki kualitas dan keamanan produk UMKM melalui pendampingan yang lebih terfokus.
Dalam kerja sama tersebut, BPOM dan Kementerian BUMN memprioritaskan percepatan perizinan dan pendampingan bagi UMKM yang terdaftar di platform PaDi UMKM. Saat ini, PaDi UMKM telah menjembatani lebih dari 400.000 produk UMKM dengan pembeli dari BUMN, perusahaan swasta, dan pemerintah.
”Platform PaDi UMKM juga akan menjadi perpanjangan tangan BPOM dalam memberikan informasi mengenai cara produksi yang baik dan proses perizinan yang cepat dan sederhana,” lanjut Taruna Ikrar.
BPOM juga terus memanfaatkan teknologi digital untuk menyederhanakan proses perizinan dan pengawasan. Sistem registrasi daring yang ramah pengguna diharapkan mampu memotong birokrasi dan memberikan efisiensi bagi pelaku UMKM. Integrasi data antara BPOM dan PaDi UMKM juga memungkinkan pengawasan yang lebih efektif terhadap produk yang dipasarkan secara daring.
”Dengan teknologi yang semakin canggih, seperti big data dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), BPOM dapat menganalisis pola konsumsi dan potensi risiko produk secara lebih mendalam. Teknologi ini tidak hanya membantu UMKM meningkatkan daya saing di pasar lokal, tetapi juga memberikan wawasan strategis untuk menembus pasar global,” jelas Taruna Ikrar lebih lanjut.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, akan dilakukan pembinaan UMKM pra sejahtera, termasuk melalui program UMK Mekaar yang melibatkan ibu rumah tangga dalam mengembangkan usaha mikro berbasis rumah tangga.
”Program ini bukan hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi upaya konkret dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai lapisan,” ujar Erick Thohir.
Tag: #persen #produk #umkm #pangan #belum #berizin #bpom #gandeng #bumn #permudah #registrasi