BPS: Rata-rata Upah Buruh Nasional Rp 3,2 Juta per Bulan, Paling Tinggi Buruh Tambang Tembus Rp 5,2 Juta
Ilustrasi orang yang mendapat gaji. (freepik.com/freepik)
18:27
5 November 2024

BPS: Rata-rata Upah Buruh Nasional Rp 3,2 Juta per Bulan, Paling Tinggi Buruh Tambang Tembus Rp 5,2 Juta

- Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan rata-rata upah buruh nasional sebesar Rp3.267.618 atau Rp 3,2 juta per bulan pada Agustus 2024. Angka itu tercatat mengalami kenaikkan 2,81 persen secara tahunan atau year on year (YoY).   Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan rata-rata upah buruh paling tinggi diperoleh mereka yang bekerja di sektor pertambangan mencapai Rp 5,2 juta per bulan.   “Rata-rata upah tertinggi di kategori pertambangan sebesar Rp5,2 juta rupiah, dan rata-rata upah terendah di kategori jasa lainnya,” kata Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/ 11).    Lebih lanjut, Amalia membeberkan ada tiga lapangan usaha utama yang mengalami penurunan rata-rata upah. Seperti dialami buruh di sektor keuangan dan asuransi, infomasi-komunikasi, dan pengolahan air.   Sementara usaha yang mengalami peningkatan upah tinggi, yaitu lapangan di listrik dan gas, pertambangan, dan beberapa lapangan usaha lainnya.   “Rata-rata upah tertinggi di kategori Pertambangan yaitu sebesar Rp 5,23 juta. Rata-rata upah terendah di kategori Jasa Lainnya yaitu sebesar Rp 1,99 juta,” jelasnya.   Amalia menjelaskan, terdapat 10 kategori lapangan pekerjaan dengan upah lebih tinggi dari upah buruh nasional. Bahkan, ada 14 kategori lapangan pekerjaan mengalami kenaikan upah dari Agustus 2023 ke Agustus 2024.   "Meski begitu, rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,54 juta. Sedangkan rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp 2,77 juta,” pungkasnya.             Sumber foto: Dok. JawaPos.com               Satu lampiran • Dipindai dengan Gmail          

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #rata #rata #upah #buruh #nasional #juta #bulan #paling #tinggi #buruh #tambang #tembus #juta

KOMENTAR