Pastikan Penerima 250 Unit Rumah Gratis di Tangerang Bisa Peroleh Sertifikat Hak Milik, Menteri Maruarar Sirait: Tapi Jangan Dijual, Jangan Digadaikan
- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait memastikan masyarakat penerima rumah gratis di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini sebagaimana disampaikan Maruarar dalam acara groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan 250 unit rumah gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Jumat (1/11).
Namun, Menteri Ara - biasa kerap disapa, mewanti-wanti kepada para penerima untuk tidak menjual dan menggadaikan surat tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu.
"Yang pasti, rakyat mendapatkan sertifikat, rakyat memiliki. Jadi tidak nyewa, tapi juga jangan dijual. Baru dikasih satu bulan, dijual, digadein. Makanya kita mesti mikirin utuh gitu loh," kata Ara.
"Jadi misalnya, berapa tahun tidak boleh dijual, tidak boleh digadaikan, itu kan bagian yang kita mesti bangun," sambungnya.
Ke depan, Ara mengatakan pihaknya akan kembali merumuskan dan menerima masukan terkait aturan-aturan tertentu soal surat kepemilikan. Namun saat ini, pihaknya masih mengutamakan groundbreaking.
Meski begitu, Menteri Ara memastikan bahwa rumah gratis yang ditargetkan selesai dibangun oleh PT Agung Sedayu Group (ASG) pada Oktober 2025, memang akan diberikan kepada masyarakat secara gratis alias tanpa biaya untuk membangun sebuah ekosistem kehidupan.
"Tapi kalau saya mikirin itu dulu, baru jalan, mau jalannya kapan? Jadi saya jalan dulu aja, sambil kita mikirin, nanti tolong kalian kasih masukan. Yang pasti ini tidak disewakan, tidak di dijual, gratis. Dan itu harus dikasih kepada rakyat yang tepat dan membangun ekosistem," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah secara resmi menggandeng Konglomerat properti Sugianto Kusuma atau Aguan untuk membangun 250 unit rumah tapak gratis bagi masyarakat. Ratusan rumah itu dibangun di atas tanah hibah dari PT Bumi Samboro seluas 2,5 hektare (Ha).
Nantinya, rumah dengan tipe bangunan 36/60 full furnsihed, akan diberikan secara gratis untuk MBR yang belum memiliki rumah. Antara lain terdiri dari ASN dan Guru bergaji kecil, Anggota TNI-Polri berpangkat rendah, hingga para pekerja milenial serta keluarga muda yang sudah menikah dan memiliki anak pada usia 30-35 tahun.
Tag: #pastikan #penerima #unit #rumah #gratis #tangerang #bisa #peroleh #sertifikat #milik #menteri #maruarar #sirait #tapi #jangan #dijual #jangan #digadaikan