Kronologi Kasus Impor Gula Era Mendag Tom Lembong yang Diduga Rugikan Negara hingga Rp 400 Miliar
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
12:36
30 Oktober 2024

Kronologi Kasus Impor Gula Era Mendag Tom Lembong yang Diduga Rugikan Negara hingga Rp 400 Miliar

  - Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (29/10). Tom Lembong diduga telah melanggar hukum karena telah memberi izin kepada perusahaan non-BUMN untuk melakukan impor gula mentah pada tahun 2015. Hingga kemudian, diubah menjadi gula kristal putih yang dijual ke masyarakat.   Lebih lengkap, berikut ini kronologi impor gula era Mendag Tom Lembong yang berujung rugikan negara hingga Rp 400 miliar:   12 Mei 2015   Ada rapat koordinasi kementerian yang menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga diputuskan untuk tidak melakukan impor.   Namun, beberapa bulan kemudian Tom Lembong justru membuat kebijakan impor gula dengan menyetujui sebanyak 105 ton gula kristal mentah (GKM). Izin itu diberikan ke perusahaan swasta, yakni PT AP.   “Namun, pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (29/10) malam.   Qohar juga menyebut bahwa izin impor tersebut tidak melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri. Dari dugaan korupsi ini, menurut Qohar, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 miliar.   "Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ujar Qohar.   3 Oktober 2023   Kejagung melakukan penggeledahan di Kemendag. Itu dilakukan setelah pihaknya menaikan kasus dugaan korupsi di Kemendag periode tahun 2015-2023 ke tahap penyedikan.   Tak hanya di Kemendag, pada hari yang sama, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di PT PPI. Adapun hasilnya sejumlah barang bukti dokumen disita.   Kejagung menyebut, saat penggeledahan dilakukan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. Kemudian di Kantor PT PPI yang digeledah adalah Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance.   Pada saat penggeledahan dilakukan, Kejagung menduga bahwa Kemendag telah memberikan izin impor yang melebihi batas maksimal yang dibutuhkan. Selain memang diduga ada penyalahgunaan wewenang.   9 Oktober 2023   Kejagung intens melakukan pemanggilan terhadap saksi dari kasus dugaan itu. Mulai dari pejabat Kemendag, yakni Kepala Biro Hukum Kemendag Sri Hariyati hingga saksi-saksi lainnya.   19 Oktober 2023   Kejagung memeriksa dua saksi lainnya yang berasal dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Namun menariknya, dari seluruh pemeriksaan yang ada Mendag Zulkifli Hasan tidak diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.   29 Maret 2024   Kejagung menetapkan Direktur PT SMIP sebagai tersangka kasus dugaan importasi gula periode 2020-2023. RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Kemudian, karung kemasan diganti seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.   29 Oktober 2024   Hingga kemudian, pada Oktober 2024 Kejagung resmi menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS. Diduga, Tom Lembong telah memberikan izin kepada CS untuk melakukan impor gula ini.      

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #kronologi #kasus #impor #gula #mendag #lembong #yang #diduga #rugikan #negara #hingga #miliar

KOMENTAR