Segera Lapor, DJP Catat Pelaporan SPT Tahunan 2025 Masih 4,05 Juta
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 4.056.207 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari hingga Desember.
"Hingga 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, tercatat sebanyak 4.056.207 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak." katanya dalam keterangan resmi pada Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Bos Pajak Catat 3,55 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan
Inge merincikan sebanyak 3.591.170 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 362.395 SPT dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 101.787 SPT dalam rupiah dan 98 SPT dalam denominasi dollar AS.
Inge menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari perkembangan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan sesuai periode yang ditentukan.
Selain wajib pajak dengan tahun buku kalender, DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni sebanyak 740 SPT badan dalam rupiah dan 17 SPT badan dalam dollar AS.
Selain pelaporan SPT, DJP juga melaporkan perkembangan signifikan dalam aktivasi akun sistem administrasi pajak terbaru, Coretax DJP.
Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 14.448.012 wajib pajak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.451.501 merupakan wajib pajak orang pribadi, diikuti oleh 906.563 wajib pajak badan.
Selain itu, terdapat 89.723 wajib pajak instansi pemerintah yang telah mengaktifkan akun, serta 225 wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan untuk memperkuat digitalisasi layanan perpajakan.
Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak dalam satu platform terpadu.
Implementasi Coretax menjadi bagian dari transformasi digital DJP untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Aktivasi akun menjadi tahap awal yang penting agar wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan berbasis sistem baru tersebut.
DJP terus mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 untuk wajib pajak badan, guna menghindari sanksi administratif dan memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.
Baca juga: Pemerintah RI Sepakat Tak Kenakan Pajak Digital ke Perusahaan AS
Tag: #segera #lapor #catat #pelaporan #tahunan #2025 #masih #juta