Arief Hidayat: Sara Merasa Gagal Menjaga Konstitusi dalam Putusan Perkara 90
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2018 Arief Hidayat dalam sesi wawancara bersama Gaspol Podcast Kompas.com di Gedung Kompas Gramedia Jakarta, Kamis (19/2/2026).(KOMPAS.com/FREDERIKUS TUTO KE SOROMAKING)
14:30
25 Februari 2026

Arief Hidayat: Sara Merasa Gagal Menjaga Konstitusi dalam Putusan Perkara 90

- Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku sudah gagal menjaga konstitusi di Indonesia dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Lewat putusan ini, anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 meski usianya belum genap 40 tahun.

"Saya merasa anu, saya tidak bisa. Makanya kegagalan saya menjaga konstitusi dalam peristiwa 90 itu, saya merasa itu saya tidak bisa menjaga Mahkamah Konstitusi dengan baik, karena semestinya perkara 90 itu ditolak. Tapi yang terjadi demikian itu," kata Arief dalam siaran Gaspol di YouTube Kompas.com, dikutip Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Arief Hidayat: Pilkada Lewat DPRD Bertentangan dengan Putusan MK

Ia menegaskan, pada awal adanya perkara 90 tersebut memang tidak dimaksudkan untuk orang-orang tertentu. Sebab, menurutnya, banyak tokoh-tokoh muda yang potensial untuk menjadi pemimpin nasional.

"Ya, tidak pada orang tertentu, karena banyak kader-kader muda yang potensial bisa juga menjadi pimpinan nasional," ucapnya.

Pada kesempatan ini, Arief juga kembali menyorot ada keanehan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Arief menyebut hal ini sebagai kosmologi negatif.

Salah satu keanehannya karena kuasa hukum pemohon sempat menarik perkara itu, kemudian tiba-tiba batal menariknya.

"Sudah ditarik. Pada hari sebelumnya, pada hari Jumat kalau tidak salah, saya mendengar itu sudah ditarik. Tapi kemudian hari Sabtu, penarikan itu dicabut. Lah padahal hari Sabtu itu MK libur," ujar dia.

Ia merasa heran, karena kuasa hukum pemohon menyatakan batal menarik perkara 90 pada saat hari Sabtu.

Arief merasa lebih aneh lagi karena ada petugas yang menerima perkara di hari libur.

"Lah itu petugasnya diperintah oleh Panitera. Mestinya Panitera dapat sanksi itu. Tapi Panitera enggak dapat sanksi. Lah Panitera itu diberi perintah siapa?" kata dia.

"Nah setelah itu kemudian, dilaporkan bahwa ini tidak jadi ditarik. Lah kalau tidak jadi ditarik, ya diteruskan," lanjut dia.

Baca juga: Marahnya Eks Hakim MK Arief Hidayat Tangani Perkara Usia Capres-Cawapres: Sempat Walkout-Dissenting

Setelah akhirnya kembali menerima perkara 90, para hakim MK kemudian melakukan sidang pendahuluan untuk meminta konfirmasi soal penarikan perkara.

Dalam sidang pendahuluan akhirnya terungkap ada perbedaan pendapat antara kuasa hukum dengan pemohon.

"Pemohon minta diteruskan katanya, terus tapi kuasa hukum sudah menarik. Ya terus akhirnya dicabut. Lah dicabut, setelah dicabut, berarti setelah konfirmasi, ini diteruskan." paparnya.

Keanehan lainnya, kata Arief, terjadi pada saat rapat permusyawaratan hakim.

Menurutnya, ada seorang hakim yang tidak ikut dalam menangani tiga perkara lain dengan alasan konflik kepentingan.

Akan tetapi, hakim tersebut justru ikut memutus perkara nomor 90.

Baca juga: Pesan Ketua MK hingga Arief Hidayat ke Adies Kadir: Harus Independen

"Itu juga terjadi keanehan. Pada yang tiga (perkara lain) ini, maaf, ada hakim yang enggak ikut karena merasa konflik kepentingan. Tapi setelah yang tiga ini enggak ikut, katanya karena ada konflik kepentingan. Terus pada waktu yang sidang yang perkara 90, ikut," ungkap Arief.

Dari situ akhirnya perkara 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan sebagian dengan tiga hakim menyatakan untuk memutus, dua hakim menyatakan concurring opinion (alasan berbeda), dan empat hakim termasuk Arief menyatakan dissenting opinion (tidak setuju).

Adapun posisi dua hakim yang menyatakan concurring opinion itu sebetulnya bisa diperdebatkan karena posisi mereka ada di tengah-tengah.

"Ya kalau itu ya sudah, kalau itu mau diklaim ya itu. Makanya saya bilang di dalam kemarin pada waktu saya berpisahan, saya tidak bisa menahan ini karena ya sudah memang harus terjadi. Alam semesta memang harus terjadi," imbuh dia.

Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).KOMPAS.com/FIRDA JANATI Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Sebagai informasi, atas putusan ini, Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK. Pasalnya, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

Tag:  #arief #hidayat #sara #merasa #gagal #menjaga #konstitusi #dalam #putusan #perkara

KOMENTAR