Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
- Ketua majelis hakim menunda tuntutan kasus korupsi Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, hingga esok hari.
- Penundaan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat disebabkan jaksa penuntut umum belum siap menyampaikan tuntutan resmi.
- Semuel diduga merugikan negara Rp140,8 miliar terkait kasus pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Ketua majelis hakim menunda pembacaan tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016–2024, Semuel Abrijani Pangerapan.
Sidang diundur hingga esok hari, atau Kamis (26/2), lantaran jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya.
"Gitu ya, besok, jadi tetap tuntutan dari Penuntut Umum ya," kata ketua majelis hakim Lucy Ermawati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Penundaan agenda pembacaan tuntutan ini juga berlaku terhadap empat terdakwa lainnya dalam perkara tersebut. Hakim kemudian menutup persidangan.
"Para terdakwa tetap ditahan, sidang ditutup," tandas hakim.
Dalam dakwaannya, Semuel disebut telah merugikan negara sebesar Rp140,86 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kemenkominfo periode 2020–2022.
Adapun sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Senin (10/11/2025) silam.
Jaksa menyebutkan, korupsi ini diduga dilakukan Semuel dengan cara menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya PT Aplikanusa Lintasarta sebesar jumlah kerugian negara serta menerima suap sebesar Rp6 miliar.
Keempat terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni:
- Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2022, Alfi Asman.
- Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019–2023, Bambang Dwi Anggono.
- Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020–2022.
- Pini Panggar Agusti selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017–2021.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470 (140,8 miliar)," ujar jaksa dalam dakwaannya.
Tag: #kasus #korupsi #dirjen #kominfo #semuel #abrijani #alasan #jaksa #menunda #pembacaan #tuntutan